Terkait Bangunan Dan Kebersihan, Komisi B Segera RDP Dengan Dispendag Dan LH

  • Bagikan

Aek Kanopan (Waspada): Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perdagangan dan UKM serta Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan pedagang, terkait bangunan los yang sedang dalam tahap pembanguan di lokasi pasar serta soal kebersihan Pasar Aek Kanopan.

Hal ini sesuai dengan surat undangan Rapat Dengar Pendapat yang di tandatangani oleh ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang SH,M.K.n pada hari ini Rabu 16 Maret.

Selain untuk menyikapi pembangunan 4 kios dipasar Inpres Aek Kanopan, RDP ini juga berkenaan dengan banyaknya pedagang yang berjualan tanpa memiliki izin dari Dispendag dan UKM Labura di Pasar Inpers Aek Kanopan serta banyaknya kios yang dibangun Pemkab tidak ditempati.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi B DPRD Labura H.Syahrul,SE yang merupakan mitra kerja dari Dispendag dan UKM Labura, Rabu (16/3).

“Besok, pihak Komisi B akan melakukan RDP bersama dengan Dispendag dan UKM Labura serta perwakilan pedagang terkait bangunan yang ada di Pasar Inpers Aek Kanopan,” ucapnya menjawab konfirmasi Waspada.

Ketua Komisi B ini juga mengatakan jika dalam RDP nanti, pihaknya akan meminta keterangan hal apa saja yang menjadi keluhan dan keberatan dari para pedagang atas didirikannya bangunan baru di pasar Aek Kanopan.

“Besok akan kita bicarakan bersama dengan para pedagang apa yang menjadi keluhan mereka,” ucap politisi partai PAN ini.

Selain itu, Syahrul,SE juga mengungkapkan akan buruknya kebersihan dan tata kelola tempat berjualan di Pasar Inpers Aek Kanopan, hingga membuat Pasar Aek Kanopan terlihat sangat semerawut.

Hal itu diketahui ketika pihak Komisi B turun ke Pasar Inpers Aek Kanopan memenuhi ajakan para pedagang yang sempat melakukan aksi demo di Kantor DPRD Labura beberapa waktu lalu.

“Besok Komisi B juga memanggil Dinas Lingkungan Hidup Labura dalam RDP, hal ini berkaitan dengan kebersihan di Pasar Inpers Aek Kanopan yang sudah menimbulkan bau tak sedap yang ditimbulkan dari banyaknya tumpukan sampah di lokasi Pasar,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Dispendag dan UKM Labura melalui Sekretarisnya Imam Syahputra Hasibuan SH, MAP, mengakui jika pembangunan los tempat berjualan dengan ukuran 2 X8 meter yang dalam tahap pembangunan tersebut, merupakan swadaya dari pemohon izin berjualan. (Cim)

Keterangan foto: Surat undangan RDP yang ditandatangani ketua DPRD Labura Indra Surya Bakti Simatupang SH,M.K.n. Wsp / ist

  • Bagikan