Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terduga Penganiaya Anak Di Bawah Umur Ditahan Polres Tapteng

MS, 37, warga Kabupaten Tapteng ditahan Polres Tapteng atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Waspada/ist
MS, 37, warga Kabupaten Tapteng ditahan Polres Tapteng atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada): Terduga penganianya anak di bawah umur di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap dan ditahan Polres Tapteng. Ironisnya, terduga merupakan tante kandung korban.

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial (medsos) yang diunggah dalam postingan video pada Kamis (14/3) lalu sekitar pukul 15.00 WIB dan dilihat oleh ibu kandung korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terduga Penganiaya Anak Di Bawah Umur Ditahan Polres Tapteng

IKLAN

Dalam video tersebut, korban terlihat sering dianianya dan dipaksa bekerja oleh tantenya sendiri inisial MS, 37, warga Kabupaten Tapteng.

Dan akhirnya, BS, 40, selaku ibu korban yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), warga Kota Sibolga pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Tapanuli Tengah, Selasa (19/3) dini hari sekitar pukul 02.10 WIB.

“Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan dan menerima laporan polisi dari orang tua korban terkait kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu komplek perumahan di Kabupaten Tapteng,” kata Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P Harahap, Rabu (20/3).

Arlin Harahap menjelaskan, ibu kandung korban melaporkan kepada polisi bahwa anaknya PHN, 8, menjadi korban kekerasan oleh terduga pelaku inisial MS, 37, yang merupakan tante kandung korban.

Arlin mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah viral di media sosial setelah diposting oleh tetangga terduga pelaku di media sosialnya dan, ibu korban melihat video tersebut.

“Korban PHN, 8, diberikan ibunya kepada terduga pelaku (tante kandung) atas permintaan terduga pelaku kepada ibu korban dengan alasan agar ada teman bermain anaknya dirumah,” terang Arlin.

“Korban diminta tinggal dan dirawat oleh tantenya dari Januari 2022 dan, korban merupakan anak yatim sejak tahun 2024 awal,” tambahnya.

Arlin Harahap mengatakan saat ini MS telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU tentang Perlindungan Anak.

“Masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna mencegah terjadinya tindak kekerasan yang merugikan generasi penerus bangsa,” tutupnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE