Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terdakwa Penyalahgunaan Kredit Bank Divonis Empat Tahun

Terdakwa Penyalahgunaan Kredit Bank Divonis Empat Tahun
Sidang vonis dengan Terdakwa penyalahgunaan kredit Bank SM, Selamet, 54, warga Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, Senin (28/4) di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin Hakim Ketua Andryansyah, Muhammad Kasim, dan Husni Thamrin. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada) : Terdakwa penyalahgunaan fasiltas kredit Bank SM, Selamet, 54, warga Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai (Sergai) selalu debitur di vonis 4 tahun kurungan dikurangi masa tahanan.

Informasi diperoleh Waspada, sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4) sore di ruang Cakra 7 dipimpin Hakim Ketua Andryansyah, Muhammad Kasim, dan Husni Thamrin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terdakwa Penyalahgunaan Kredit Bank Divonis Empat Tahun

IKLAN

Atas perkara tindak pidana korupsi oleh debitur salah satu bank plat merah di Sergai dihadiri langsung terdakwa Selamet dan JPU Imam Darmono dan Cakra Aulia Sebayang.

Dalam putusannya Hakim menyatakan Terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap Selamet pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Selamet sebesar Rp200.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000,- subsidair 2 tahun penjara.

Ditegaskan hakim, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti maka harta milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti, apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Terpisah  Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasintel Hasan Afif Muhammad dan Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, yang dihubungi Waspada, Senin malam via WhatsApp, pihaknya membenarkan bahwa sudah dijatuhkan vonis 4 tahun, terhadap terdakwa SL dan pidana denda kepada terdakwa SL sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan membayar uang pengganti sebesar Rp575.523.000 subsidair 2 tahun penjara.

“Saat ini sikap JPU Kejari Sergai maupun terdakwa SL masih menyatakan pikir-pikir atas vonis SL, ” pungka Hasan Afif Muhammad. (a15, cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE