P.SIDIMPUAN (Waspada): Terdakwa korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan 2021 yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp316.275.312 divonis 18 bulan dan denda Rp50 juta.
Kajari P. Sidempuan Jasmin Simanullang bersama Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution melalui Kasi Intel Yunius Zega menyampaikan hal itu di P. Sidimpuan Senin (16/10/2023).
Dikatakan, agenda persidangan pembacaan Putusan kepada para terdakwa korupsi pembangunan RPS SMKN 2 P.Sidimpuan berlangsung di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor PN Medan diketuai Majelis Lucas Sahabat Duha bersama Nelson Panjaitan dan Husni Tamrin sebagai Hakim Anggota.
Majelis Hakim menyebutkan terdakwa dalam perkara tersebut adalah Hasudungan Limbong, Bibel Panjaitan, dan Meiman Tafonao. Terdakwa Hasudungan Limbong, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp50.000.000, subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa Bibel Panjaitan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Bibel Panjaitan dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp316.275.312, dipergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini dan dirampas untuk negara.
Putusan terhadap terdakwa Meiman Tafonao berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000 subsider satu bulan kurungan.
Disebutkan Majelis, bila dalam waktu tujuh hari ke depan, para terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding maka perkara akan berkekuatan hukum tetap dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.(a31)