P.SIDIMPUAN (Waspada): Terdakwa Pembangunan Ipal Domestik TA 2020 di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) dituntut 4 hingga 6 tahun penjara. Masing-masing terdakwa terdakwa didenda senilai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Kejari P.Sidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar SH MH melalui Kasi Intelijen Yunius Zega SH MH mengatakan, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IX Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024) tersebut juga membebankan kepada ketiga terdakwa yang masing-masing dituntut secara terpisah untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp491.873.966.
Dalam sidang pembacaan surat tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Nani Sukmawati SH MH, Hakim Anggota Sulhanuddin SH MH dan Hakim Anggota Ibnu Kholik SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution SH MH (Kasi Tindak Pidana Khusus) dan Arga JP Hutagalung SH MH (Kasub Bagian Pembinaan Kejari P.Sidimpuan) menyatakan BS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BS dituntut penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan sementara dan membayar denda Rp200.000.000 Subsidair selama setahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kemudian menuntut terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV SP (Penyedia) penjara 5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dan membayar denda senilai Rp200.000.000, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sedangkan terdakwa DS, Direktris Utama CV. SCM (Penyedia Jasa Konsultas Pengawas) dituntut penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dan membayar denda senilai Rp50.000.000 Subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.(a31)