TANAH KARO (Waspada): Seorang petani berinisial MS, 39 penduduk Desa. Lingga, Kecamatan S impang Empat, diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres T. Karo, berikut barang bukti 6 batang tanaman ganja yang ditemukan di Perladangan Lau Kembiri.
Pengungkapan ini dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing SH, kepada Waspada.id, Kamis (11/1).
“Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS,” kata Tobing.
Dijelaskan Tobing, saat mengamankan MS dan menemukan barang bukti sebanyak 6 batang pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm.
Selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS, saat awal penangkapan.
“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Tobing.(c02).