DELISERDANG (Waspada): Jajaran Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Lubukpakam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengelar razia, Senin (7/10) malam, di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Razia itu dalam rangka penerapan kunci pemasyarakatan maju 3 +1, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib), berantas narkoba, sinergi Aparat Penegak Hukum, plus Back to Basic.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Lubukpakam Sangapta Surbakti melalui Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Gebrial Sembiring, Selasa (8/10) mengatakan razia dilaksanakan oleh Petugas tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Staf Keamanan dan Ketertiban bersama anggota regu pengamanan, dengan melaksanakan penggeledahan badan masing-masing WBP.

Selain itu, setiap sudut kamar hunian dan barang-barang WBP diperiksa secara teliti. “Hasilnya petugas menyita sejumlah HP, charger dan alat elektronik lainnya seperti headset,” katanya.
Dijelaskan, sebelumnya Kalapas Lubukpakam, Sangapta Surbakti, menyampaikan kepada seluruh Petugas Pengamanan agar melaksanakan razia rutin secara aman dan tertib, serta selalu mengutamakan komunikasi secara persuasif, guna pemenuhan tugas dan fungsi sebagai Petugas Pemasyarakatan.
“Pencegahan dini merupakan langkah awal dalam meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan. Pentingnya antisipasi melalui razia rutin dan penggeledahan telah menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan,” ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kenal Purba, menghimbau agar seluruh WBP mentaati semua aturan yang berlaku selama menjalani hukuman di dalam Lapas Lubukpakam. (a16)