P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan mengaankan dua pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Jalan B.M Muda Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Sabtu (2/3/2024) tengah malam.
Dari AMH, 39, warga Jalan Bakti Abri II Padangmatinggi, dan HPH, 27, warga Desa Baruas, diamankan sabu-sabu seberat 0,94 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, membenarkan penangkapan itu.
Dijelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Satres Narkoba memperoleh informasi bahwa di Jalan BM Muda ada orang yang memiliki sabu-sabu. Diduga tak lama lagi akan mengkonsumsinya.
Tim Opsnal menuju lokasi dan menemukan dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas mendekati keduanya dan tersangka AMH alias E terlihat membuang kotak rokok yang ada di tanga kanannya.
Setelah diperiksa, ternyata di dalam kotak rokok itu terdapat bungkusan berisi sabu-sabu yang setelah ditimbang beratnya 0,94 gram. AMH memperoleh barang haram itu dari S, warga Kelurahan Silandit.
Petugas langsung memboyong tersangka AMH dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan. Juga turut mengamankan HPH yang pada saat penangkapan itu ada bersama AMH. (a05)