P. BRANDAN (Wasapda): Pascapenangkapan pelaku illegal logging dan penampung kayu bakau untuk bahan baku arang, Kapolda Sumut Irjen Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, langsung turun ke pesisir Kec. Brandan Barat, Kab. Langkat, Senin (31/7).
Kapolda turun ke Desa Lubuk Kertang untuk melihat kawasan hutan mangrove yang rusak parah akibat aksi penebangan liar, kemudian setelah itu, ia turun meninjai ke lokasi dapur arang ilegal di Lingk I, Kel. Pangkalan Batu.
Hadir dalam sidak Kapolda antara lain, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, SH, SIK, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Hisein Simatupang, dan sejumlah perwira, Kadis Kominfo Syahmadi, Camat Brandan Barat, lurah, serta Kepling.
Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada awak media mengatakan, Polda terjun dalam rangka untuk penegakan hukum. “Dua orang telah ditangkap dan beberapa orang melarikan diri saat ini sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kapolda menyatakan, ia sudah melihat fakta secara langsung bahwa betapa parahnya pembabatan pohon magrove di Desa Lubuk Kertang. Menurutnya, kawasan mangrove ini penting untuk diselamatkan.
Dia menambahkan, hari ini telah dilakukan penyegelan terhadap dua lokasi gudang penampungan arang di Medan dan pihaknya akan meneruskan jalur-jalur penyimpangan, tidak hanya di Medan, tapi di wilayah lain.
Kapolda mengaku sudah mengidentifikasi dan telah melakukan maping terhadap jaringan pemain arang yang ada di Sumatera Selatan dan Batam. “Kita sudah koordinasi untuk penangannya. Jaringan ini harus dihentikan karena merusak mangrove di Sumut,” katanya.
Plt Bupati Langkat Syah Afandin yang turun ke lokasi menyampaikan apriseasinya atas tindakan tegas dari Kapolda Sumut. Ia menjelaskan, salah satu fungsi mangrove untuk mengembang biakan ikan dan akibat adanya penebangan ilegal, hasil tangkap nelayan menurun.
Ditanya terkait dengan maraknya praktik alih fungsi hutan mengrove, Afandin meminta Polda untuk menindaklanjutinya. “Data secara lengkap nanti akan kami serahkan,” ujarnya sembari menjelaskan, kawasan mangrove yang terdata telah berlih fungsi seluas 8.000 ha.
Kepling I Tangkahan Serai, Khairul Azmi, menyatakan, salah seorang warganya yang diamankan Polda berinsial, Za, 49. Warganya ini pemilik panglong arang yang membeli kayu bakau hasil penebangan liar dari, Sa, warga Dusun Janggus, Desa Lubuk Keratang.
Pantauan Waspada, di Lingk I Tangkahan Serau ini cukup banyak terdapat panglong atau dapur arang yang diduga kuat ilegal. Di seputar lokasi panglong, terdapat tumpukan kayu bakau hasil penebangan liar yang jumlah diperkirakan mencapai ribuan batang.
Kayu bakau hasil penebangan liar ini sebagian telah disita kepolisian untuk dijadikan barang bukti. Sementara, sejumlah dapur arang yang berada di pinggiran sungai telah dipasang police line oleh pihak penyidik kepolisian.
Salah seorang tokoh masyarakat di Pangkalan Batu H. Usman, turut mengapreasi tindakan tegas dari Kapolda Sumut terhadap praktik usaha yang merusak lingkungan. Namun, ia berharap, langkah penegakan hukum harus mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
“Penegakan hukum jangan hanya menyentuh masyarakat kecil saja, tapi pelaku alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit yang telah membinasakan hutan juga harus disikat. Hukum harus berlaku sama untuk semua, tanpa ada tebang pilih,” tandasnya.
Beberapa hari sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan turun ke pesiair Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat. Ia ini miris melihat tontkat kerusakan hutan dan ia minta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pencuri kayu bakau. (a10)
Baca juga: