DELISERDANG (Waspada): Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lubukpakam, Sumatera Utara (Sumut) memiliki target khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2023 senilai Rp110.241.075.513 (Rp110 miliar) dan ditambah denda PKB Rp2.231.289.534 (Rp2,2 miliar).
Karenanya, untuk mencapai target tersebut UPTD Lubukpakam akan mengejar wajib pajak, diantaranya tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang (DS).
“Untuk mencapai realisasi itu, kita mengejar tunggakan, terutama tunggakan kendaraan Dinas Pemkab Deliserdang. Itu sedang kita data kita himpun, Insyaallah dalam waktu dekat ini saya akan surati Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk mengejar target,” kata Kepala UPTD Samsat Lubukpakam Ishak Juharsa Harahap, SE, M.Si, kepada wartawan, saat syukuran Kantor UPTD dan menyambut bulan suci Ramadhan, Senin (20/3), di Lubukpakam.
“Dan secara lisan kemarin, Sekda (Seketaris Daerah) Deliserdang Bang Timur Tumanggor sudah berjanji mengupayakan itu. Karena dampak dari penerima itu terhadap bagi hasil pajak kepada Pemkab Deliserdang tersebut,” tambah Ishak.
Ishak masih belum menjelaskan, rincian jumlah tunggakan PKB untuk kendaraan Dinas Pemkab Deliserdang, namun Ishak memastikan jumlahnya banyak. “Banyak dan sedang dihitung mungkin tiga hari ini saya sudah dapat jumlah seluruhnya berapa,” akunya.
Untuk mencapai target yang telah ditetapkan, Ishak mengakui sesuai dengan program dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak bermotor. Pertama, program mandiri ketok pintu yakni petugas Samsat melakukan door to door untuk meningkatkan pemasukan pajak. Kedua, melakukan sosialisasi ke Kecamatan dalam peningkatan pelayanan. “Khususnya di Kecamatan Pagar Merbau, Galang, Bangun Purba sama STM Hulu,” katanya.
Selanjutnya, ketiga, program zona taat pajak, dimana salah satunya melakukan kerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang. “Kami juga diperintahkan untuk bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing daerah, minimal pegawai memiliki kendaraan sepeda motor taat pajak beserta keluarganya. Suami atau istri, anak didata, nah itu nanti saya lakukan. Siapa yang gak bayar nanti kita laporkan,” sebutnya.
Terakhir, Ishak menyampaikan update data wajib pajak. “Salah satu contohnya wajib memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga kalau NIK-nya tidak sama kecil kemungkinan bisa untuk tembak KTP dan menjadi wajib BBN dengan KTP-nya,” katanya.

Ishak pun menjelaskan, perbandingan target UPTD Samsat Lubukpakam, pada tahun 2022 dengan 2023 dan realisasinya. Untuk PKB tahun 2022 Rp91.746.839.715 (Rp91 miliar) realisasi Rp88.249.615.423 (Rp88 miliar), tahun 2023 target Rp110.241.075.513 (Rp110 miliar), realisasi hingga saat ini Rp16.576.654.340 (Rp16 miliar).
Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), tahun 2022 target Rp1.537.962.724 (Rp1,5 miliar) realisasi Rp841.129.400 (Rp841 juta), target tahun 2023, Rp1.503.054.621 (Rp ,5 miliar) realisasi hingga saat ini Rp270.611.545 (Rp270 juta). Selanjutnya, pajak air permukaan tahun 2022 target Rp885.000.000 (Rp885 juta) realisasi Rp 1.230.052.715 (Rp1,2 miliar), tahun 2023 target Rp 945.000.000 (Rp945 juta) realisasi saat ini Rp247.335.380 (Rp247 juta).
Untuk denda pajak yakni PKB target 2022 Rp5.077.997.824 (Rp5 miliar) realisasi Rp2.171.430.504 (Rp2,1 miliar), tahun 2023 target Rp2.231.289.534 (Rp2,2 miliar) realisasi hingga saat ini Rp 744.808.443 (Rp744 juta). Denda BBN-KB tahun 2022 target Rp38.588.397 (Rp 38 juta) realisasi Rp34.576.935 (Rp34 juta), target 2023 Rp14.488.639 (Rp14 juta) realisasi hingga saat ini Rp10.251.130 (Rp10 juta) dan untuk denda pajak air permukaan tahun 2022 target Rp15.000.000 (Rp15 juta) realisasi Rp1.976.743 (Rp1,9 juta), target tahun 2023 Rp3.100.000 (Rp3,1 juta) realisasi hingga saat ini Rp117.202 (Rp117 ribu).
Dengan target yang ada, Ishak tetap optimis target terealisasi walaupun hanya sebanyak 9 Kecamatan yang masuk wilayah kerja UPT Samsat Lubukpakam dari 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Deliserdang, yaitu Kecamatan Lubukpakam, Beringin, Pantai Labu, Pagar Merbau, Bangun Purba, Galang, STM Hulu Tanjungmorawa dan untuk STM Hilir masih menjadi tarik menarik karena bisa di Lubukpakam juga Medan Utara.
Sedangkan untuk Kecamatan, Biru-biru, Kutalimbaru, Namorambe, Delitua, Patumbak, Sibolangit dan Pancur Batu masuk areal wilayah Samsat Medan Selatan. Kemudian, Kecamatan, Labuhan Deli, Hamparan Perak, Batang Kuis, Percut Seituan dan STM Hilir masuk areal wilayah Samsat Medan Utara. (a16/a01)