Tapsel Raih Peringkat 3 Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

  • Bagikan

TAPSEL (Waspada): Pemkab Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) raih peringkat ketiga kategori kabupaten/kota se Sumut atas kepatuhan tinggi dalam menerapkan standar pelayanan publik (zona hijau).

Penghargaan atas perolehan tersebut diberikan oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan, Selasa (18/1).

Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, penghargaan itu adalah bentuk apresiasi Ombudsman terhadap kinerja pelayanan publik, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Disamping itu, ujar Dadan, penghargaan itu juga merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman, yakni mendorong peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam Undang-Undang No.25/2009.

Sedangkan, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyebutkan penganugerahan penghargaan itu merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan Ombudsman RI secara Nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu.

Katanya , dalam penganugerahan tersebut, delapan dari 33 kabupaten/kota di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.

Ke delapan daerah itu yakni, Kabupaten Deli Serdang dengan nilai 98,90, Dairi 93,29, Tapanuli Selatan dengan nilai 91,06 dan Humbang Hasundutan nilai 90,37. Kemudian, Kabupaten Batubara 89,67, Kota Medan 89,22, Kota Tebing Tinggi 86,51 dan Kota Pematangsiantar dengan nilai 83,70.

Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta, perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deli Serdang. Jadi, hari ini penghargaan diberikan kepada 7 daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta mengingat Indonesia masih dalam suasana pandemi Covid 19.

Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas bimbingan dan arahannya dalam meningkatkan pelayanan publik di daerahnya. Hal yang sama juga disampaikan kepada seluruh OPD Pemkab Tapsel karena telah memberikan kontribusi atas sehingga berhasil Tapsel menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kategori kabupaten/kota dan berhasil meraih peringkat ke tiga dari 33 kabupaten/kota se Sumut serta peringkat ke 27 dari 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Menurut Dolly, pelaksanaan standar pelayanan publik merupakan bukti konkrit atas komitmen Pemkab Tapsel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar pelayanan publik dijalankan semakin cepat, transparan dan akuntabel, dengan tujuan agar masyarakat Tapsel lebih sehat, cerdas, dan sejahtera. (a31)

Tapsel Raih Peringkat 3 Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

Keterangan gambar:
Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu bersama Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar poto bersama setelah penganugrahan penghargaan.(Waspada/Ist).

  • Bagikan