Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tanpa Izin, Muspika Batangkuis Bubarkan Pasar Malam

DELISERDANG (Waspada): Muspika Batangkuis membubarkan pasar malam di Jl.Ampera Desa Batangkuis Pekan Kec. Batangkuis, Deliserdang.
Kapolsek Batangkuis AKP Simon Pasaribu yang dikonfirmasi Waspada, Kamis (17/2) tak menampik hal itu. “Ya, benar pasar malam di Batangkuis kami bubarkan,” katanya.
Menurut Kapolsek, dibubarkannya pasar malam bersama unsur Muspika Batangkuis pada 14 Februari 2022 sekira pukul 21.20 karena tak ada izin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tanpa Izin, Muspika Batangkuis Bubarkan Pasar Malam

IKLAN

Alasan lainnya, kegiatan pasar malam ditengarai mengundang kerumunan massa, apalagi saat ini pandemi Covid-19 varian baru omicron meningkat.
Kata dia, sebelumnya juga sudah dilakukan pendekatan humanis, yakni menggelar rapat bersama pihak pengelola hiburan supaya ditunda dulu pasar malam,namun yang bersangkutan tidak mengindahkan saran,arahan Muspika, sehingga dilakukan penindakan dengan menutup pasar malam serta membubarkan pengunjung.
Ke depan pihaknya terus berkomitmen melakukan tindakan sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur waktu usaha restoran,kafe,tempat perbelanjaan dan hiburan hingga pukul 21:00.(a13/C)

Tanpa Izin, Muspika Batangkuis Bubarkan Pasar Malam

Muspika Batangkuis saat membubarkan pasar malam di Batangkuis Kab. Deliserdang. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE