Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tanpa Izin, Gudang Pengolahan Tanah Kaolin Bebas Beroperasi

AEKKANOPAN (Waspada): Pabrik pengolahan tanah kaolin yang berada di dusun 2 Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, bebas melakukan kegiatan usahanya, kendati belum mengantongi izin apapun.

Belum adanya izin pengolahan dan produksi tanah kaolin yang diduga untuk dijadikan bahan baku campuran pupuk ini, di akui oleh Camat Aek Ledong, Aspihan, SH.MM, yang menyebutkan jika hingga saat ini pihak pengusaha belum pernah sekalipun menyampaikan kegiatan dan jenis usahanya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tanpa Izin, Gudang Pengolahan Tanah Kaolin Bebas Beroperasi

IKLAN

” Pengusaha tersebut tidak ada memberitahukan usahanya kepada pihak Kecamatan, semasa saya di Aek Ledong, ” jelas Aspihan, Selasa (20/9).

Atas hal tersebut, Aspihan,SH.MM, berjanji akan menyurati pihak pengusaha untuk segera mengurus legalitas dari perusahaannya.

” Baik bang, nanti kita beritahukan/sosialisasikan kepada yang bersangkutan, bahwa setiap usaha wajib memiliki legalitas, ” tegasnya.

Dilokasi tempat usaha tidak terlihat sama sekali plank perusahaan, hanya terlihat tumpukan tanah kaolin yang sedang dijemur untuk pengeringan serta beberapa alat pengolahan.

Salah seorang pekerja yang mengaku warga Kampung Tarutung Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara yang ditemui dilokasi, Selasa (20/9), mengakui jika usaha tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan.

Menurutnya, usaha yang sedang dijalankan saat ini adalah penggilingan tanah kaolin yang akan dijual kembali kebeberapa daerah di Asahan untuk dijadikan campuran pupuk.

” Tanah galong yang sudah kita giling halus, kita jual ke daerah Pulau raja atau kepada yang meminta, untuk digunakan campuran pupuk abu bakaran tandan sawit, saat ini sekitar 15 ton tiap bulan, tergantung permintaan, ” ucapnya.

Pekerja ini juga menjelaskan, jika target utama dalam kegiatan usaha yang menurutnya milik salah seorang bernama, David, warga Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong ini adalah untuk pembuatan pupuk organik.

” Tempat ini sebenarnya untuk pembuatan pupuk organik, namun saat ini lagi pengurusan izin ke Dinas Pertanian Provinsi, jadi kita belum ada memproduksi pupuk organik, bahkan dua minggu lalu pihak Polres Asahan, telah datang memeriksa ke mari, ” ujarnya.

Anehnya lagi, pekerja tersebut mengakui jika pemilik usaha telah mengajukan 14 nama untuk pupuk organiknya, namun hingga kini belum disetujui.

Akan tetapi, ketika ditanya terkait badan usaha apa yang mengusulkan nama-nama tersebut, dirinya tak mampu menjelaskan badan usahanya. (Cim).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE