SAMOSIR (Waspada): Polres Samosir berhasil menangkap seorang pria inisial MN, 50, warga Desa Tanjung Bunga, Kec. Pangururan atas dugaan kepemilikan dan menanam ganja di ladang miliknya.
“Penangkapan ini dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Samosir pada Selasa, (8/10) sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Tanjung Bunga, Kec. Pangururan, Kab. Samosir,” kata Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, Rabu (9/10) di Pangururan.
Ferry menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MN di rumahnya.
Dari rumah tersangka, lanjut Ferry, pihaknya mengamankan dua bungkus kertas putih yang berisi ganja dengan berat total sekitar 10 gram. Selain itu, dari ladang milik tersangka ditemukan dua batang tanaman ganja yang diduga telah ditanam sejak Februari 2024.
“Kami menemukan dua bungkus kertas berisi diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan di atas pintu dapur. MN juga mengakui telah menanam dua batang ganja di ladangnya dan sudah diamankan ke Mapolres Samosir,” jelas AKP Ferry.
Dijelaskan juga, pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penanaman ganja. MN diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu P Marpaung mengatakan bahwa MN saat ini sedang diperiksa lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Samosir.
“Pemeriksaan saksi-saksi dan pengujian barang bukti di laboratorium akan segera dilakukan. MN diduga menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri,” kata Vandu.(cvs)