SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Dolok Silau bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menemukan puluhan batang tanaman ganja yang ditanam di sela-sela tanaman kopi di perladangan juma lepar milik SG alias Cege, Kec. Dolok Silau, Kab. Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, dikonfirmasi, Sabtu (15/6), membenarkan adanya penemuan puluhan batang tanaman ganja di wilayah hukum Polsek Dolok Silau tersebut.
“Ada 24 batang tanaman ganja kurang lebih berusia 1 tahun dengan tinggi kira-kira 1 meter. Ditemukan di sela-sela tanaman kopi di juma lepar Kecamatan Dolok Silau, Jumat (14/6/2024),” terang AKP Irvan.
Dalam penggerebekan yang berlangsung dinihari itu, petugas hanya berhasil mengamankan SMB, 38, dan RAG, 17, keduanya merupakan istri dan anak SG alias Cege selaku pemilik tanaman ganja tersebut. Sedangkan SG sendiri saat itu berhasil melarikan diri di tengah kegelapan malam.
Dikatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut tidak terlepas adanya informasi dari warga tentang adanya tanaman ganja di ladang milik SG alias Cege, yang lokasinya tidak jauh dari rumah SG di perladangan juma lepar, Kec. Dolok Silau.
Informasi tersebut diterima Kamis (13/6) sekira pkl. 20.00 Wib. Pada malam itu juga sekira pkl. 23.00 Wib, pelapor, saksi dan personel Sat Narkoba dibantu personel Polsek Dolok Silau menuju lokasi. Setelah berkordinasi dengan Pangulu (Kades) setempat, petugas langsung menuju rumah SG alias Cege yang berada tidak jauh dari ladangnya.
Saat petugas akan melakukan penggerebekan rumah, tiba-tiba anjing milik SG menggonggong dan saat itulah SG melompat melarikan diri dikegelapan malam dari dapur menuju jurang yang semak tebal yang berada di bawah rumahnya. Petugas berupaya melakukan pengejaran, tetapi SG lebih cepat sehingga tidak dapat ditemukan lagi.
Selanjutnya, pelapor, saksi dan petugas didampingi Pangulu setempat, menemukan istri dari SG alias Cege, berinisial SMB dan anaknya RAG yang masih berstatus pelajar.
Kemudian petugas didampingi Pangulu dan RAG (anak SG) menuju lokasi perladantan yang todak jauh dari rumah tersebut.
Diperladangan itu petugas menemukan tanaman ganja kurang lebih 24 batang yang ditanam di sela-sela pohon kopi yang ditaksir sudah berumur 1 tahun. Disaksikan Pangulu dan anak SG, petugas mencabuti batang pohon ganja dimaksud.
Bersama barang bukti 24 batang pohon ganja itu, istri dan anak SG (SMB dan RAG) diamankan ke Polsek Dolok Silau, untuk proses lidik dan tindak pencarian terhadap SG.
Tangkap 2 Pengedar Ganja
Sementara sehari sebelumnya, Kamis (13/6), Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane juga mengungkap lpenangkapan 2 orang pelaku pengedar narkotika jenis ganja.
Identitas kedua pelaku adalah AS, 29, dan GFD, 26, berstatus petani, keduanya tinggal di Dusu Purba Tua, Nagori Purba Tua Etek, Kec. Silimakuta.
Dari keduanya disita daun ganja sebanyak 6,5 ons. ” Polsek Saribudolok berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja di perladangan jeruk Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta,” kata AKP Irvan.
Penangkapan ini bermula saat Kanit Intel, Iptu J. Barimbing dan Kanit Reskrim, Iptu Bernad Napitupulu, menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi ini kemudian disampaikan kepada Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung. Kapolsek segera memerintahkan tim gabungan segera menuju lokasi dan mendapati dua orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ganja seberat 6,5 ons. Kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah milik mereka,” sebut Kasat.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Saribudolok dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(a27)