Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tanah Yang Didiami Sejak 1943 Dirampas, Masyarakat Desa Bahkisat, Simalungun Mengadu

Tanah Yang Didiami Sejak 1943 Dirampas, Masyarakat Desa Bahkisat, Simalungun Mengadu

MEDAN (Waspada): Masyarakat Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, mendatangi gedung DPRD Simalungun, Senin, 30 Januari 2023, kemarin.

Kehadiran puluhan masyarakat Desa Bahkisat didampingi tim kuasa hukum tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, SH, MH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tanah Yang Didiami Sejak 1943 Dirampas, Masyarakat Desa Bahkisat, Simalungun Mengadu

IKLAN

Dihadapan Ketua DPRD Simalungun, tim kuasa hukum menyebut tanah rakyat Desa Bahkisat dirampas PN Simalungun dan PTPN IV unit Balimbingan.

‘’Diduga kuat murni perampasan hak dengan penyalahgunaaan wewenang kekuasaan atau abuse of power,’’ ucap Roni Prima Panggabean selaku kuasa hukum masyarakat Desa Bahkisat dalam keterangannya yang diterima Waspada, Kamis (2/2).

Roni menyebutkan, hal itu dapat kita sampaikan setelah mempelajari berkas perkara dalam hal ini warga masyarakat Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat Kec. Tanah Jawa, Kab. Simalungun dengan Penggugat PTPN IV unit Balimbingan dan perihal penetapan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun.

Roni Prima Panggabean dari Biro Bantuan Hukum Lembaga Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (LP4) didampingi sejumlah rekannya yakni Jhon Feryanto Sipayung, Sihar Nababan dan Ferry Sinaga telah mempelajari dan meninjau langsung Dusun Pendowo Limo, Desa Bahkisat tersebut.

Oleh karena adanya dugaan perampasan hak masyarakat yang melampaui wewenang, LP4 telah membuat Pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Menkopolhukam tertanggal 18 Januari 2023 dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung tertanggal 18 Januari 2023 yang diterima langsung oleh staf dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.

‘’Kita telah melakukan pengaduan dengan mendatangi langsung Menkopolhukam, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Ombudsman Republik Indonesia bahwa apa yang dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan, Tanah Jawa, Simalungun, murni terjadi perampasan hak warga Dusun Pendowo Limo,’’ tegas Roni Prima Panggabean.

Apalagi, eksekusi terhadap lahan tersebut telah dilakukan oleh PTPN IV unit kebun Balimbingan berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Simalungun tahun 2015 dan 2020 lahan seluas 79 hektare tersebut Non Executable (tidak dapat dieksekusi).

Padahal, rakyat Dusun Pendowo Limo telah mendiami lahan tersebut sejak tahun 1943, berdasarkan keterangan warga desa yang telah tinggal, menetap, dan memiliki mata pencaharian di desa tersebut.

‘’Pelaksanaan eksekusi tersebut telah melampaui wewenangnya yang mana lahan itu merupakan milik rakyat yang telah dikuasai dan diusahai sejak tahun 1943, dalam hal ini masyarakat Dusun Pendowo Limo telah hidup beranak cucu sejak tahun 1943,’’ tandas Roni Prima Panggabean.

Tim LP4 juga akan mengadu untuk memperjuangkan hak masyarakat kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam, Menteri BUMN, Kapolri, Kapolda Sumatra Utara, Gubernur Sumatra Utara, Kapolres Simalungun dan Bupati Simalungun agar tidak menutup mata dan hati atas persoalan ini.(m29)

Waspada/Ist
MENGADU TANAH DIRAMPAS: Masyarakat Desa Bahkisat bersama tim kuasa hukum saat diterima Ketua DPRD Simalungun, Senin (30/1), untuk mengadukan tanah yang mereka diami sejak 1943 dirampas.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE