DELISERDANG (Waspada): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang menyegel bangunan gedung PT. Nirvana Memorial Nusantara (NMN) yang berada di Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit, Jumat (11/4/25).
Pasalnya, bangunan gedung PT. Nirvana Memorial Nusantara tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan tersebut dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Deliserdang, Marjuki M.AP.
“Bangunan PT.Nirvana Memorial Nusantara yang berada di lingkungan tempat pemakaman bukan umum tersebut disegel karena belum memilki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti kantor, gazebo dan Fasilitas Umum (Fasum) lainnya, seperti jalan dan jembatan,” kata Marjuki yang dikonfirmasi waspada.id, Sabtu (12/4/25).
Setelah tim terpadu memasang segel spanduk berukuran 2×4 meter di dalam pintu masuk PT. Nirvana Memorial Nusantara, dilanjutkan dengan penandatanganan surat penyegelan oleh perwakilan dari PT. Nirvana Memorial Nusantara dan beberapa OPD, Bagian Hukum, Inspektorat, Bapenda, Perizinan, serta pihak Kecamatan.
Sebelum melakukan penyegelan, tambahnya, Pemkab Deliserdang telah menyurati PT. Nirvana Memorial Nusantara pada tahun 2022. Ketika itu, pihak perusahaan menyanggupi akan membuat izin, tetapi hingga saat ini belum juga membuat izin PBG.
“Setelah dilakukan penyegelan, pihak perusahaan akan diundang pada hari selasa tanggal 15 April 2025 melakukan pertemuan bersama Pemkab Deliserdang. Katanya, pihak perusahaan menyatakan siap untuk mengurus semua perizinannya,” papar Marjuki.
Marjuki juga mengingatkan setiap perusahaan agar melengkapi kelengkapan perizinan dari pemerintah.
Dikatakan Marjuki, Satpol PP Deliserdang terus berkomitmen untuk mewujudkan misi Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yaitu sehat pelayanan publiknya, sehat masyarakatnya, sehat ekonominya dan sehat lingkungannya.(rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.