BINJAI (Waspada): Karena merasa cemburu buta dan tidak mau diajak rujuk kembali akhirnya mantan istri ditikam dengan pisau belati oleh mantan suami yang berinitial MH alias Lehen. Peristiwa tersebut terjadi Rabu (8/11).
Awal terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut saat pelaku MH als Lehen, 30, mendatangi rumah korban yang juga mantan istrinya SA als Sari, 18, di Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dengan tujuan mengajak untuk rujuk kembali, namun saat itu korban tidak mau sehingga pelaku menuduh bahwa korban sudah pacaran lagi.
Setelah mendapatkan penolakan dari korban, pelaku MH als Lehen langsung emosi dan mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya kemudian menusukkan pisau tersebut ke arah korban, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian tangan kiri 2 luka tusukan, tangan kanan 2 luka tusukan, perut bagian kanan 1 luka tusukan dan perut bagian kiri 1 luka tusukan.
Setelah melakukan pemikaman tersebut kemudian tersangka melarikan diri, kemudian keluarga pelaku melaporkan jejadian tersebut ke Polres Binjai.
Sementara itu pihak Reskrim Polres Binjai begitu mendapat laporan keluarga korban, langsung mengadakan pengembangan dan beberapa jam setelah kejadian itu petugas berhasil mengamankan tersangka dan kini tersangka dijebloskan ke sel Polres Binjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Irwasyah ketika dikonfirmasi waspada Kamis (9/11), membenarkan kejadian itu dan kini tersangka sudah diamankan di Polres Binjai.
Terhadap tersangka pelaku MH als Lehen dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, ucap Kasi Humas.(a03).