Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tak Jera Dihukum, Kakek Ini Kembali Jual Narkoba

Tak Jera Dihukum, Kakek Ini Kembali Jual Narkoba
Tersangka ST, kakek berusia 65 tahun yang merupakan mantan terpidana kasus narkoba, ditangkap lagi dalam kasus yang sama. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Seolah tidak jera dengan hukuman yang diberikan sebelumnya, ST, 65, warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, ditangkap lagi karena menjual sabu-sabu dan ganja.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jasama H. Siabutar dan Kasi Humas Iptu K. Sinanga, mengatakan itu dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/12/2023) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak Jera Dihukum, Kakek Ini Kembali Jual Narkoba

IKLAN

Dijelaskan, kakek-kakek yang merupakan residivis (mantan terpidana) kasus narkoba ini ditangkap ketika menunggu pelangannya di salah satu warung yang tidak jauh dari rumahnya, Rabu (27/12/2023) sekira pukul 20:30 WIB.

Dari tersangka ST ini diamankan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 18,11 gram yang dikemas dalam 13 bungkusan kecil kertas nasi. Kemudian narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0,78 gram yang dikemas dalam 2 plastik klip transparan kecil.

Selain itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan juga mengamankan barang bukti berupa satu telepon selular warna biru, dan uang tunai Rp97 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tak Jera Dihukum, Kakek Ini Kembali Jual Narkoba

“Terus terang, kita sangat miris melihat si tersangka ini. Seolah tidak ada jeranya, padahal usia sudah 65 tahun. Tentu akan bertahun-tahun lagi lamanya ia menjalani hukuman di penjara,” terang Kapolres AKBP Dudung Setyawan.

Ditambahkannya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut di salah satu warung kawasan Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Sidangkal akan terjadi transaksi narkoba.

Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi itu. Ternyata orang dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat tersebut sedang berada di salah satu warung.

Setelah mengintai sekian lama, petugas mendekat dan menggeledah tersangka ST. Dari kantong celana mantan terpidana kasus narkoba ini, didapati barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Tersangka ST tidak dapat mengelak dan kemudian mengakui ‘barang haram’ itu miliknya, yang ia dapat dari UB, warga Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE