DELISERDANG (Waspada): Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Sumatera Utara (UPP Sumut) menggelar Rapat Kerja (Raker), Anev dan Sosialisasi UPP Tahun 2022 di Aula Wings Hotel, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Selasa (6/12).
Dalam Raker tersebut, UPP Sumut beserta jajaran Kabupaten/kota, mengungkapkan pada periode Januari sampai dengan November Tahun 2022, sebanyak 51.147 kegiatan yang telah dilakukan.
“Jika dilihat dari data laporan yang diterima oleh Seketariat sejak bulan Januari sampai dengan November 2022, Pokja pencegahan ada sebanyak 38.051 kegiatan, Pokja Penindakan 1.667 kegiatan, Pokja Yustisi sebanyak 768 kegiatan, Pokja Intel sebanyak 10.661 kegiatan dengan total sebanyak 51.147 kegiatan,” kata Ketua Panitia Raker Wardianto S.KOM, MM dalam laporannya.
Raker yang dibuka Wakil Ketua I UPP Provinsi Sumut Lasro Marbun SH, MHum dengan turut dihadiri Pokja Ahli UPP Provinsi Sumut Dr Alpi Sahari dan Dr Haslinda S.Sos, M.I Kom, Para Ketua Pokja UPP Provinsi Sumut, Para Wakapolres selaku Ketua UPP Kabupaten/kota diantaranya Ketua UPP Padang Sidempuan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH.
Wardianto menjelaskan, Raker tersebut dilaksanakan selama 2 hari dengan mengevaluasi kegiatan saber pungli dari seluruh UPP Kabupaten/kota selama Tahun 2022. “Oleh sebab itu para Ketua UPP Kabupaten/kota nantinya dapat melakukan evaluasi terhadap kegiatan masing-masing Pokja,” ujarnya.
Sementara itu Ketua UPP Provinsi Sumut Kombes Pol Drs Armia Fahmi MH mengungkapkan UPP Sumut memiliki tugas utamanya yang bersifat pencegahan dan tindakan administratif.
“(Dan) apabila ada fakta hukumnya maka diserahkan ke polisi atau penyidik untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Menurut Armia, saber pungli tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pemanggilan karena tidak pro yustisia namun saber pungli dapat melakukan tindakan operasi tangkap tangan (OTT). “Oleh sebab itu Satgas saber pungli harus lebih kreatif dalam memberantas pungutan liar dengan mencari cara-cara baru untuk dapat mencegah terjadinya pungli,” ujarnya.
Maka dari itu UPP Provsu, lanjut Armia dalam memberantas pungli secara efektif dan efisien harus lebih dapat bekerjasama dengan turut mengaktifkan fungsi Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan dan Pokja Yustisi, harus bisa untuk mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar disamping melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Masyarakat dapat dilibatkan dalam memberantas pungli dengan menjalin komunikasi guna dapat memberikan informasi baik langsung maupun dengan menggunakan media elektronik atau aplikasi yang tersedia,” ungkapnya.
Armia pun menyebutkan, pelaksanaan Raker Anev ini memiliki peran yang sangat penting untuk melakukan evaluasi, peningkatan motivasi serta penyampaian pengarahan dan kebijakan pimpinan dalam pelaksanaan tugas pokok saber pungli oleh masing-masing Pokja yang dimulai dari Pokja UPP Provsu hingga Pokja yang di UPP Kabupaten/kota.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I UPP Provinsi Sumut Lasro Marbun SH, MHum, tujuan Raker Anev dapat dijadikan bahan evaluasi kerja kedepannya. “Kegiatan ini untuk mengevaluasi kita disini ada 34 UPP yang terdiri 1 di Provinsi dan 33 di Kabupaten/kota . Apakah ada hal yang lebih kita syukuri atau apakah ada hal yang perlu kita koreksi untuk kebaikan 2023,” ungkapnya. (a16).
FOTO: Wakil Ketua I UPP Provinsi Sumut Lasro Marbun dan para pejabat lainnya berfoto bersama usai membuka Raker, Anev dan Sosialisasi UPP Tahun 2022. (Waspada/Edward Limbong).