Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Tagih Sewa Kamar Kencan, Seorang Wanita Dibunuh Di P.Siantar

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tagih sewa kamar kencan, seorang wanita, korban Jumiati, 35, alias Melda Siahaan, warga Jl. Mual Nauli IV, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, diduga dibunuh dengan tikaman pisau belati sebanyak dua liang di Kota Pematangsiantar.

Pembunuhan itu diduga terjadi di satu rumah kontrakan di Jl. Bangsal Belakang, Pasar Horas, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara pada Kamis (26/5) pukul 22:00.

Tagih Sewa Kamar Kencan, Seorang Wanita Dibunuh Di P.Siantar
Korban Jumiati, 35, alias Melda Siahaan, diduga tewas akibat ditikam pelaku AB, 47, alias Pak Ucok di satu rumah kontrakan, Jl. Bangsal, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (26/5) pukul 22:00 dan dibawa ke RSUD dr. Djasamen Saragih .(Waspada-Edoard Sinaga)

Dalam dua setengah jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan itu dengan meringkus pelaku, AB, 47, alias Pak Ucok, wiraswasta, warga Dusun III Taman Sari, Kel. Simpang Dolok, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batubara.  

Pelaku diringkus Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung di kos-kosan, Jl. Mataram, Kel. Melayu, Kec. Siantar Utara pada Jumat (27/5) pukul 00:30.

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Jumat (27/5) menyebutkan AB diringkus berdasarkan laporan polisi No. LP/B/393/V/2022/SPKT/Polres Pematangsiantar tanggal 27 Mei 2022 dari pelapor Friendly Nainggolan, wiraswasta, warga sama dengan korban.

Menurut Kasat Reskrim, pembunuhan diduga terjadi setelah pelaku datang ke rumah kontrakan saksi Azrin Sikumbang, warga Jl. Lokomotif, Kel. Melayu, di tempat kejadian,  Kamis (26/5) pukul 08:00.

Kedatangan pelaku untuk mencari Mbak Gesek, teman perempuan nongkrong di rumah kontrakan itu. Namun, Mbak Gesek saat itu tidak ditemukan di rumah kontrakan itu dan pelaku menyuruh Azrin Sikumbang, agar menunggunya di rumah kontrakan itu bila bertemu Mbak Gesek.

Sekitar pukul 14:00, Mbak Gesek datang ke rumah kontrakan dan Azrin Sikumbang menyampaikan pesan pelaku, hingga Mbak Gesek menunggu pelaku datang sambil minum kopi. Pukul 18:00, pelaku datang dengan membawa barang dagangannya dan satu bungkus plastik tuak.

Kemudian, Azrin Sukumbang bersama pelaku dan saksi Pardomuan Tambunan minum tuak di ruang tempat peliharaan burung dekat meja televisi serta Mbak Gesek duduk di samping pelaku, sedang korban duduk minum tuak di dekat pintu depan rumah.

Sesudah minum tuak, pelaku pergi makan bersama Mbak Gesek pukul 18:30 setelah lebih mengatakan kepada Azrin Sikumbang akan memakai satu kamar setelah pulang makan. Ketika pulang makan pukul 19:30, pelaku dan Mbak Gesek langsung masuk kamar.

Sekitar pukul 20:00, Mbak Gesek keluar dari dalam kamar dan korban datang menemui Mbak Gesek dan bertanya siapa yang membayar sewa kamar. Mbak Gesek menjawab, yang membayar pelaku dan Azrin Sikumbang juga bertanya kepada Mbak Gesek, siapa yang membayar sewa kamar dan kembali dijawab, yang membayar pelaku.

Tagih Sewa Kamar Kencan, Seorang Wanita Dibunuh Di P.Siantar
Barang bukti sebilah pisau bergagang kayu disita dari pria AB, 47, alias Pak Ucok, yang diduga digunakan AB membunuh korban Jumiati, 35, alias Melda Siahaan di satu rumah kontrakan, Jl. Bangsal Belakang, Kel. Melayu, kec. Siantar Utara, Kamis (26/5) pukul 10:00. (Waspada-Edoard Sinaga)

Saat itu, Azrin Sikumbang melihat pelaku tidur-tiduran dalam kamar dan menanya tentang uang kamar serta pelaku menjawab gampang.

Kemudian, korban bersama Mbak Gesek pergi ke depan rumah dan Azrin Sikumbang kembali menonton TV. Setelah Mbak Gesek pergi, korban menemui pelaku dan kembali meminta uang sewa kamar dan saat itu terjadi pertengkaran.

Setelah bertengkar, pelaku berpindah ke ruang tempat pemeliharaan burung. Saat itu, Azrin Sikumbang melihat pelaku mengambil sebilah pisau bergagang kayu dari tempat barang dagangannya dan langsung menikamkannya ke leher kiri korban satu kali.

Melihat itu, Azrin Sikumbang segera mendekati korban dan pelaku serta bertanya mengapa pelaku menikam korban dan mengatakan bisa masuk penjara. Saat itu, korban mendorong pelaku dengan kepala menunduk dan mengatakan akan melaporkan pelaku ke polisi.

Saat itu juga, pelaku kembali menikamkan pisaunya ke punggung kanan korban satu kali, hingga korban terjatuh dan berjalan merangkak. Sesudah menikam korban, pelaku segera memasukkan pisaunya ke dalam barang dagangannya dan segera pergi dengan membawa barang dagangannya.

Korban saat itu segera dipapah Azrin Sikumbang untuk dibawa berobat dan  membangunkan Pardomuan Tambunan yang tidur di kursi plastik di ruang tempat peliharaan burung dan menyuruhnya mengeluarkan sepedamotor miliknya serta memintanya untuk membawa korban ke rumah sakit.

Namun, sepedamotor rusak, hingga korban dibawa dengan becak bermotor ke RSUD dr. Djasamen Saragih dan selanjutnya, Azrin Sikumbang bersama Pardomuan Tambunan melapor ke Polres.
Laporan tentang pembunuhan itu sampai kepada personel Sat Reskrim dari piket SPKT pada Jumat (27/5) pukul 00:15 dan pelakunya disebutkan telah melarikan diri. Personel Sat Reskrim dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar segera berangkat ke RSUD dr. Djasamen Saragih dan melihat korban sudah meninggal di ruang IGD.

Sementara, Kasat Reskrim bersama personelnya berangkat ke tempat kejadian dan mendapat informasi, pelaku melarikan diri ke kos-kosannya di Jl. Mataram. Pengejaran segera dilakukan dan pelaku dapat ditemukan serta diamankan dan dibawa ke Polres untuk diproses secara hukum.  

Tagih Sewa Kamar Kencan, Seorang Wanita Dibunuh Di P.Siantar

Menjawab pertanyaan, Kasat Reskrim menyebutkan motif pembunuhan itu, pelaku sakit hati terhadap korban, karena korban mendesak pelaku membayar sewa kamar, sedang pelaku tidak memiliki uang  dan berjanji, besok akan meminjam uang untuk membayarnya. Namun, korban tidak menerima dan tetap mendesak pelaku.

Menurut Kasat Reskrim, pelaku diduga melanggar Pasal 338 subs Pasal 351 (3) KUH Pidana tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati orangnya, masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan serta menyita barang bukti sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 30 cm dan pakaian pelaku.(a28).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *