TAPTENG (Waspada): Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, melantik kepengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tapteng periode 2023-2028, di Ruang Kerja Bupati Tapteng, Senin (29/1).
Pelantikan pengurus Baznas Kabupaten Tapteng itu dilaksanakan sesuai Surat Keputasan Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 95/KESRA/2024 Tanggal 17 Januari 2024 tentang Penetapan Pembina dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2023-2028.
Pengurus Baznas Tapteng yang dilantik adalah H. Syahfari Hasibuan sebagai Ketua Umum, Supratman sebagai Wakil Ketua I, M. Yusri Tanjung sebagai Wakil Ketua II dan, H. Ramli Samosir sebagai Wakil Ketua III.
“Pada hari ini, kepengurusan Baznas Kabupaten Tapanuli Tengah masa bakti 2023-2028 telah resmi dilantik untuk mengemban amanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat, yang telah dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Sugeng Riyanta, melalui siaran persnya yang diterbitkan Humas Pemkab Tapteng, Senin (29/1).
Kepada pengurus yang dilantik, Sugeng mengharapkan agar lebih giat dalam melaksanakan tugas dengan cara menggali sumber-sumber Zakat diluar Aparatur Sipil Negara.
“Kiranya pengurus Baznas dapat lebih mensosialisasikan, dapat lebih berkontribusi dengan berkomunikasi aktif dengan jajaran organisasi-organisasi kemasyarakatan Islam,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sugeng juga mengharapkan agar pengurus Baznas tersebut dapat terus bersinergi dengan para pengusaha-pengusaha muslim yang ada di Kabupaten Tapteng untuk dapat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Tapteng.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan pengelolaan dana yang dikelola oleh Baznas baik dari yang bersumber dari Zakat Mal (Harta), maupun infaq dan sedekah kiranya dapat dikelola secara akuntabel dan transparan, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Tapanuli Tengah, maupun kepada golongan Asnaf (Fakir Miskin, Mualaf, Amil, Riqab, Gharim, Fisabhillah, Ibnusabil) yang berhak menerima zakat,” pesannya.
Selain itu, Sugeng juga mengimbau dan mengharapkan agar pengelolaan Baznas ke depan, penyaluran Baznas kedepan dijauhkan dari unsur-unsur politis karena Baznas adalah organisasi yang disahkan oleh pemerintah berdasarkan Syariat Islam sebagaimana menurut nilai-nilai Islam di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Oleh karena itu, amanah ini kiranya dapat dijalankan dengan penuh kesadaran sebagaimana sumpah kita takut kepada Allah SWT, jangan pernah kita menyalahgunakan Baznas untuk kepentingan-kepentingan lain yang kiranya tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara pelantikan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, para Asisten dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng, Kemenag Kabupaten Tapteng, dan Ketua MUI Kabupaten Tapteng.(chp)