LANGKAT (Waspada): Suami yang tega membakar istri siri diamankan Polsek P. Brandan Resort Langkat bekerjasama dengan personel Polres Aceh Tamiang, Jumat (13/10/23) sore.
Pelaku BS alias B ditangkap petugas pada saat berada di daerah Sei Liput Kabupaten Aceh Tamiang usai melarikan diri saat melakukan aksinya bejatnya di kawasan Kabupaten Langkat pada (5/10/2023) lalu.
Informasi yang diperoleh, Jumat (13 /10/ 2023) sekira pukul18.00 WIB, Polsek P. Brandan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Sei Liput Aceh Tamiang.
Dari Info tersebut Kapolsek P. Brandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang.
Sesampainya di Aceh Tamiang pihak Polsek P. Brandan berkoodinasi dengan personel Polres Aceh Tamiang. Hasilnya, pelaku ditemukan di gudang pengumpulan barang bekas di kawasan Aceh Tamiang.
Pada saat itu pelaku BS sedang bekerja mengumpulkan barang bekas, Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH bersama dengan personel Polres Aceh Tamiang langsung menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/10) membenarkan pelaku BS alias B sudah diamankan pihaknya.
“Pelaku yang melarikan diri sudah kita amankan dan kita proses perkaranya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya. (cbap)