Scroll Untuk Membaca

Sumut

SPPBE Dibangun Di Sekitar Bandara Silangit

Bangunan SPPBE milik PT Pangandaran Putra yang terletak di Jalan Siborongborong-Balige, Desa Parik Sabungan, Siborongborong, Taput, tidak jauh dari samping run way Bandara Silangit, terlihat masih dalam proses pembangunan, Selasa (23/7). Waspada/Hotbin Purba
Bangunan SPPBE milik PT Pangandaran Putra yang terletak di Jalan Siborongborong-Balige, Desa Parik Sabungan, Siborongborong, Taput, tidak jauh dari samping run way Bandara Silangit, terlihat masih dalam proses pembangunan, Selasa (23/7). Waspada/Hotbin Purba
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada): Satu Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) saat ini sedang dibangun di sekitar Bandar Udara (Bandara) Silangit, tepat Jalan Siborongborong-Balige, Desa Parik Sabungan, Taput.

SPPBE itu diketahui adalah milik PT Pangandaran Putra. Hal itu terlihat dari plang proyek yang ada ditempel di tembok samping kanan pintu masuk ke areal SPPBE tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

SPPBE Dibangun Di Sekitar Bandara Silangit

IKLAN

Pembangunan SPPBE yang lokasinya tidak jauh dari landasan pacu (run way) Bandara Silangit tersebut dikhawatirkan akan berpotensi mengganggu penerbangan karena disinyalir mengeluarkan asap dan semburan.

General Manager (GM) PT Angkasa Pura II Bandara Silangit, Ardon Marbun, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (23/7) mengatakan, sudah ada izin SPPBE dimaksud yang dibangun di sekitar Bandara Silangit tersebut.

“Sudah ada izinnya dari Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandara (Otban) II Kualanamu
selaku pemberi izin rekomendasi terkait operasional maupun terkait pendirian bangunan di sekitar bandara,” kata Ardon Marbun.

Ardon menjelaskan, berdasarkan aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bahwa sterilisasi jarak penerbangan depan dan ujung run way adalah 2 sampai 2,5 derajat, sedangkan kiri dan kanan run way adalah 3 derajat.

“Sedangkan jarak pandang pilot untuk landing pesawat sekitar 1,6 kilometer,” terang Ardon Marbun.

Ardon juga mengatakan, bilamana ada temuan yang mengganggu dan mengancam keselamatan penerbangan di Bandara Silangit, terutama setelah adanya bangunan SPPBE tersebut akan melaporkannya ke pihak terkait.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Taput, Heber Tambunan, mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan izin UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) SPPBE milik PT Pangandaran Putra yang saat ini sedang dibangun di sekitar Bandara Silangit, Siborongborong, Taput.

“Izin UKL/UPL nya SPPBE PT Pangandaran Putra itu sudah kita berikan,” kata Heber Tambunan saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (23/7).

Heber juga mengatakan akan melakukan pemantauan terhadap operasional SPPBE tersebut sekali dalam 6 bulan atau per semester. Bahkan bila menyimpang dari ketentuan, pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi.

“Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran kita, sanksinya kita usulkan supaya ditutup,” tandasnya.

Izin Dicabut Bila Ganggu Penerbangan

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Sekda Taput), Indra Simaremare, ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (24/7) mengatakan, pihaknya akan mencabut izin usaha SPPBE milik PT Pangandaran Putra bilamana nanti mengganggu penerbangan.

“Kalau SPPBE nanti mengganggu penerbangan, ya, tentu bisa kita tutup dan izin dicabut,” kata Indra Simaremare menjawab wartawan terkait potensi bahaya dan gangguan penerbangan akibat berdirinya SPPBE tersebut.

Indra mengaku Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) telah memberikan sejumlah izin terhadap pembangunan dan berdirinya usaha SPPBE dimaksud.

“Namun sampai saat ini belum seluruhnya izin kita berikan karena masih ada satu dua izin lagi yang belum tuntas,”ucapnya.

Ketika ditanya dasar Pemkab Taput memberikan izin terhadap perusahaan tersebut mengingat usaha itu dinilai sangat berpotensi risiko terhadap penerbangan karena berada di dekat kawasan objek vital Bandara Silangit, Indra mengatakan, pihaknya memberikan izin melalui kajian.

“Ada beberapa izin yang sudah kita berikan dan izin yang kita berikan itu sudah memenuhi syarat dan ketentuan karena kita juga tidak mau melanggar,” katanya.

Sebab dalam mendirikan sebuah bangunan di kawasan Bandara itu ada standar dan ketentuannya, seperti tinggi bangunan, dilarang ada mesiu, tidak bisa bangunan kandang burung, karena burung berisiko terhadap pesawat.

“Makanya kan semua pakai syarat, kalau tidak memenuhi syarat, kita tutup,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE