Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

  LIMAPULUH (Waspada): Kepala desa diimbau mendukung pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU sehingga bisa berjalan sesuai tahapan.

  “Verifikasi faktual oleh KPU ini harus dibantu oleh pemerintah. Ketika dibantu maka proses pelaksanaan verifikasi bisa berjalan sesuai tahapan,” sebut Bupati Batubara Ir.H.Zahir, M.A.P dalam materinya, terkait peran pemerintah dalam Pemilu serentak 2024 ketika menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

IKLAN
Sosialisasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Dan Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
BUPATI Batubara Ir.H.Zahir, M.A.P salah satu sebagai nara sumber pada sosialisasi persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024.Waspada/Ist

  Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Hotel Singapore Land, Kecamatan Sei Balai, Jumat (14/10).

  Ketua KPU Batubara M. Amin Lubis menyebutkan, verifikasi faktual kepengurusan Parpol dilakukan untuk seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024. Sedangkan verifikasi faktual keanggotaan Parpol hanya dilakukan untuk Parpol yang tidak memiliki wakil di DPR RI dan Parpol baru.

  Pelaksanaan verifikasi faktual sendiri akan dilaksanakan mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.

  Sosialisasi dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu, unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Batubara, camat, kepala desa dan pengurus partai politik.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE