PANTAICERMIN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Serdang Bedagai (Sergai) menggelar sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab.Sergai pada Pemilihan Umum tahun 2024, Sabtu (26/11) kemarin di aula Theme Park Pantai Cermin Kec.Pantai Cermin.
Sosialisasi dihadiri Asisten I Pemkab Sergai Hj Nina Deliana, Kapolres Sergai diwakili Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Dandim 0204 Deli Serdang diwakili Pasi Intel Kapten Haris, Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya, Komisioner KPU Misriani, Bayu Afriyanto, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, Ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang, perwakilan Kapolres Sergai, Kakan Kesbanglinmaspol Sergai, Ketua dan Sekretaris Partai Politik di Sergai, Ketua Organisasi Wartawan di Sergai serta undangan lainnya.
Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya mengatakan adapun dasar hukum penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kab.Sergai ini Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 nomor 7 tentang Pemilu, PKPU nomor 3 tahun 2022 dan PKPU nomor 457 tahu 2022.
” Atas nama KPU Sergai kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada peserta yang hadir, kiranya kedepan dapat memberikan masuka ataupun usulan dan tanggapan terkait penataan dapil yang akan diusulkan KPU Sergai ke KPU Pusat”, sebut Erdian.
Selanjutnya Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Sergai Misriani dalam pemaparnya menyampaikan isi strategis batu dalam PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah penilihan dan alokasi kursi anghota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum yakni penggunaan peta wilayah administrasi pemerintah dari Badan Informasi Geospasial (BIG), penceatan data kepwndudukan dan data wilayah, penggabungan bagian kecamatan dengan kecamatan lain, penamaan Dapil, pengumuman rancangan penataan Dapil kepada publik oleh KPU Kabupaten/Kota dan akses Sidapil kepada Bawaslu.
” Adapun 7 prinsip penataan daerah penilihan dan alokasi kursi yang termuat dalam pasal 185 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistim Penilu yang ptoporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan”, papar Misriani.
Berdasarkan data kependudukan Pemkab Sergai lanjut Misriani, jumlah penduduk Sergai jumlah penduduk 669.742 jiwa sehingga kuota anggota DPRD Sergai tetap mencakup 45 kursi , begitu juga data administrasi wilayah dan peta wilayah belum ada pemekaran Kecamatan atau Desa sehingga tidak ada perubahan terkait perubahan Dapil, pungkasnya. (a15/B)
Keterangan Foto: Komisioner KPU Sergai bersama undangam dan peserta sosialisasi
Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab.Sergai pada Pemilihan Umum tahun 2024, Sabtu (26/11) kemarin di aula Theme Park Pantai Cermin Kec.Pantai Cermin.(Waspada/Edi Saputra)