PANYABUNGAN (Waspada): Polemik yang mencuat ke permukaan pasca Pilkades serentak di Madina 19 Desember 2022, membuat anggota DPRD Sumut dua periode (2014-2019 dan 2019-2024) H. Fahrizal Efendi Nasution bereaksi.
“Yang pertama, pemerintah — dalam hal ini Bupati Mandailing Natal — bertindak sekaligus mengarahkan agar dilakukan win win solusi,” ujar Fahrizal menjawab waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon, Minggu (8/1).
Anggota KPU Madina 2003-2008 dan Wakil Ketua DPRD Madina 2009-2014, mengungkapkan, win win solusi, misalnya, dengan memasukkan peserta yang kalah dalam struktur pemerintahan dalam kontek pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang kedua, pemerintah dalam hal ini camat dan PMD agar mengajak duduk bersama antara pemenang dan yang kalah didampingi seluruh tokoh msyarakat,” ujar Fahrizal.
Ini dimaksudkan, lanjut dia, agar seluruh rangkaian prencanaan pembangunan ke depan sama-sama dilakukan bersama secara terbuka berdasarkan musyawarah mufakat.
“Yang ketiga, agar yang menang mengajak kerjasama dan sama-sama bekerja terkait dengan pelaksanaan dana desa,” ujar H Fahrizal Efendi Nasution.
Muncul Polemik
Pilkades serentak di Madina memunculkan polemik. Di Huraba 1, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal, misalnya, 286 surat suara coblos tembus dinyatakan tidak sah oleh panitia Pilkades.
Satu pihak bersikuh memegang Perbup Madina nomor 62 tahun 2022, yang menyatakan coblos dua kali dinyatakan batal.
Sedangkan di pihak lain, diperoleh informasi, konsiderans dari Perbup ini, Permandagri No.112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, pasal 40 huruf C “coblos lebih dari satu kali dinyatakan sah sepanjang tidak mengenai kotak/kolom lain”. (irh)

Teks foto
Waspada.id/dok
H. Fahrizal Efendi Nasution, anggota DPRD Sumut dua periode, Wakil Ketua DPRD Madina 2009-2014.