LIMAPULUH (Waspada): DPRD Kabupaten Batubara mengembalikan persoalan pemberhentian perangkat desa, Kepala Dusun (Kadus) V Desa Antara Kecamatan Limapuluh kepada pihak kecamatan.
“Dari pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, soal pemberhentian perangkat desa Kadus V Desa Antara kami kembalikan kepada pihak kecamatan. Sebab yang memberikan persetujuan pemberhentian, terima atau tidaknya pemberhentian ini, di sana yang menentukan,” sebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara Rizal Syahreza menjawab Waspada.id, Selasa (5/9).
Persetujuan pemberhentian perangkat desa Kadus V Antara ini ditandatangani Camat Limapuluh Adri Aulia Harahap, S.STP tanggal 22 Agustus 2023, sesuai surat Kepala Desa Antara Nomor: 140/328/ANT/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa atas nama Ramlan.
Berdasarkan Permendagri Nomor: 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor: 83 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor: 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan ini memberi persetujuan pemberhentian perangkat desa tersebut.
Ramlan, Kadus V Desa Antara, tidak menerima diberhentikan sebagai perangkat desa. Sebab dirinya tidak mengetahui kesalahan yag diperbuatnya. “Maunya dijelaskan kesalahan apa yang saya perbuat sehingga diberhentikan dari perangkat desa sebagai Kadus V sejak 29 Agustus 2023 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Antara Nomor: 36 Tahun 2023,” ujar Ramlan.
Dalam SK pemberhentian yang ditandatangani Kades Fuji Setiawan disebutkan dirinya sebagai perangkat desa dalam jabatan Kadus V telah melakukan pelanggaran atas larangan sebagai perangkat desa yaitu meresahkan masyarakat.
Camat Limapuluh Adri Aulia Harahap mengatakan, masalah pemberhentian Kadus V Desa Antara, pihaknya sebatas merekomendasi persetujuan dan mengembalikan persoalannya ke desa untuk dimusyawarahkan bersama masyarakat.(a.18)