Scroll Untuk Membaca

Sumut

Soal Pemberhentian Kadus Dikembalikan Kepada Camat

RAMLAN Kadus V Desa Antara, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara yang diberhentikan dari perangkat desa.Waspada/Iwan Has
RAMLAN Kadus V Desa Antara, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara yang diberhentikan dari perangkat desa.Waspada/Iwan Has
Kecil Besar
14px

  LIMAPULUH (Waspada): DPRD Kabupaten Batubara mengembalikan persoalan pemberhentian perangkat desa, Kepala Dusun (Kadus) V Desa Antara Kecamatan Limapuluh kepada pihak kecamatan.

  “Dari pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, soal pemberhentian perangkat desa Kadus V Desa Antara kami kembalikan kepada pihak kecamatan. Sebab yang memberikan persetujuan pemberhentian, terima atau tidaknya pemberhentian ini, di sana yang menentukan,” sebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batubara Rizal Syahreza menjawab Waspada.id, Selasa (5/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Soal Pemberhentian Kadus Dikembalikan Kepada Camat

IKLAN

   Persetujuan pemberhentian perangkat desa Kadus V Antara ini ditandatangani Camat Limapuluh Adri Aulia Harahap, S.STP tanggal 22 Agustus 2023, sesuai surat Kepala Desa Antara Nomor: 140/328/ANT/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa atas nama Ramlan.

   Berdasarkan Permendagri Nomor: 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor: 83 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor: 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan ini memberi persetujuan pemberhentian perangkat desa tersebut.

  Ramlan, Kadus V Desa Antara, tidak menerima diberhentikan sebagai perangkat desa. Sebab dirinya tidak mengetahui kesalahan yag diperbuatnya. “Maunya dijelaskan kesalahan apa yang saya perbuat sehingga diberhentikan dari perangkat desa sebagai Kadus V sejak 29 Agustus 2023 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Desa Antara Nomor: 36 Tahun 2023,” ujar Ramlan.

  Dalam SK pemberhentian yang ditandatangani Kades Fuji Setiawan disebutkan dirinya sebagai perangkat desa dalam jabatan Kadus V telah melakukan pelanggaran atas larangan sebagai perangkat desa yaitu meresahkan masyarakat.

Camat Limapuluh Adri Aulia Harahap mengatakan, masalah pemberhentian Kadus V Desa Antara, pihaknya sebatas merekomendasi persetujuan dan mengembalikan persoalannya ke desa untuk dimusyawarahkan bersama masyarakat.(a.18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE