BESITANG (Waspada): Oknum Kasek yang diduga menelap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) buat belasan siswa/i SDN 056036 Besitang, hingga kini belum juga menunjukan iktikad baik mengembalikan hak siswa.
Salah seorang orang tua siswa yang ditemui Waspada, Senin (9/1), menyatakan dana bantuan PIP dari pemerintah untuk putranya yang diduga digelapkan, sampai hari ini belum juga dikembalikan Kasek, padahal bantuan tersebut sangat mereka butuhkan.
“Kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk membeli perlengakapan sekolah anak-anak kami,” kata orang tua siswa dengan nada kesal atas tindakan koruptip oknum Kasek yang berdampak merugikan belasan siswa.
Kadis Pendidikan Langkat Dr Syaful Abdi sebelumnya dengan tegas memerintahkan Kasek agar mengembalikan uang bantuan PIP yang khusus diperuntukan buat membantu meringankan beban wali murid dari kalangan siswa miskin.
Bahkan, Kadisdik berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kasek. Tapi, ultimatum yang diberikan orang nomor satu di Disdik Langkat tersebut bak dianggap seperti angin lalu. Terbukti, uang bantuan yang ditelap belum juga dikembalikan kepada yang berhak.
Kasek Tugino yang dikonfirmasi sebelumnya berterus terang mengakui kesalahannya. Kasek senior itu berjanji akan mengembalikan uang bantuan PIP buat 17 siswa setelah uang THR atau gaji ketigabelasnya keluar.
Namun, janji yang disampaikan Kasek tidak dapat diterima sejumlah orang tua siswa karena waktu pengembalian dianggap terlalu lama. Kasek diminta tidak menunda-nunda pengembalian, sebab ia nantinya bisa repot sendiri karena ini termasuk perbuatan tipikor.
Menurut informasi yang diperoleh, kasus dugaan rasuah dana bantuan PIP ini sudah sampai ke pihak kejaksaan. Salah seorang ASN di Disdik menyatakan, ia telah memberi nomor kontak oknum Kasek ke kejakasan.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Besitang Surianawati menegaskan, perbuatan seperti ini jelas salah dan ia sudah berupaya menghimbau kepada oknum Kasek untuk secepatnya mengembalikan uang para siswa.
Modus penggelapan bantuan PIP dilakukan oknum Kasek dengan cara menahan buku tabungan BRI SimPel dan secara diam-diam mencairkan dana bantuan tersebut. Mestinya, buku tabungaan diserahkan kepada para wali murid dan tidak dibenarkan dipegang Kasek.
Salah seorang orang tua murid menyatakan, buku tabungan BRI SimPel sudah delapan bulan lebih ditahan Kasek, yakni dari Maret 2022. Buku tabungan ini, lanjutnya, baru diserahkan setelah mereka menemui Kasek guna mempertanyakan masalah bantuan PIP.
Dari buku tabungan SimPel milik masing-masing siswa terlihat bahwa dana bantuan PIP telah dilakukan penarikan tunai. Ada pun transaksi penarikan uang berlangsung dua kali dengan nilai, dari Rp225.000 s.d Rp900.000 per murid. (a10)
Berita terkait: