Scroll Untuk Membaca

Sumut

Soal Jalur SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam, PLN Ekspose Masalah Sosial Di Kejari Nisel

Soal Jalur SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam, PLN Ekspose Masalah Sosial Di Kejari Nisel

TELUK DALAM (Waspada): PLN UPP SBU3 melakukan ekspose permasalahan sosial di Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait jalur SUTT 70 kV Gunung Sitoli – Teluk Dalam, Rabu (6/9/2023).

Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai stakeholder yang selalu mendukung dan mendampingi PT PLN UIP SBU dalam menjalankan tugas membangun proyek kelistrikan di Sumatera Utara mengadakan pertemuan bersama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Soal Jalur SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam, PLN Ekspose Masalah Sosial Di Kejari Nisel

IKLAN

Pada kegiatan yang digelar di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, tampak hadir  Manager UPP SBU3 Joko Purnomo, AMN Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan PLN UPP Sumbagut 3 Alexander J. Sihite, Staf UPP SBU 3 Ardiansyah P. Hutagalung, Manager ULTG Nias Ernest G. Malau dan TL jaringan ULTG Nias Rio C. Siregar.

Sedangkan dari stakeholder diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa SH, MH, Kasi Datun : Yaatulo Hulu SH, Kacabjari Telo Virgo SH, Kasipidsus Heriyanto SH, MH, Kasubsi Penyidikan Aries P. Zebua SH, Kasubsi Datun Yafila Kania Irianto SH, serta 3 Jaksa Pengacara Negara (JPN) yakni Julian I. Parinusa SH, Windy Grace Simbolon SH dan Sartika Dewi SH.

Pada kesempatan itu, Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memetakan permasalahan sosial yang dikhawatirkan mengganggu jalannya proses pekerjaan.

Terpisah, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas berharap, dengan dilakukannya ekspose pendampingan hukum diharapkan dapat dilakukan pemeliharaan jaringan transmisi pada jalur SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE