Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

SK Gubsu Tentang Produksi Ikan Dan Alokasi KJA Di Danau Toba Dinilai Tidak Pro Rakyat

  • Bagikan

SIMALUNGUN (Waspada): Dua SK (Surat Keputusan) Gubsu, masing-masing SK Gubsu Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung Danau Toba dengan produksi ikan 10.000 ton pertahun dan SK Gubsu Nomor: 188.44/231/KPTS 2022, tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba, dinilai tidak relevan dan tidak pro kepada rakyat, sehingga diminta untuk ditinjau ulang kembali.

Harapan itu diungkapkan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Gusmiyadi, meminta Pemprovsu (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara) agar meninjau ulang kedua SK Gubsu yang mengatur tentang penetapan produksi ikan dan alokasi KJA (Keramba Jaring Apung) di kawasan Danau Toba.

” SK Gubsu Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 tentang daya tampung dan Nomor: 188.44/231/ KPTS 2022 tentang penetapan alokasi KJA di kawasan Danau Toba dinilai tidak relevan dan tidak pro rakyat. Ketentuannya tidak mengakomodir kebutuhan masyarakat,  khususnya para petani KJA di kawasan Danau Toba,” kata Gusmiyadi, kepada wartawan di Pematangsiantar, Minggu (17/4), kemarin.

Menurut politisi muda Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) P.Siantar – Simalungun tersebut, bahwa permukaan perairan Kawasan Danau Toba saat ini untuk pemanfatan pembudidayaan ikan dengan cara Keramba Jaring Apung masih hanya 0,4 persen dari total luas permukaan Kawasan Danau Toba 1.156 KM persegi, sehingga ketentuan yang tercantum dalam SK Gubsu tersebut tidak relevan untuk diterapkan dan harus dikaji ulang kembali dengan melibatkan semua stakeholder termasuk para petani. 

SK Gubsu Tentang Produksi Ikan Dan Alokasi KJA Di Danau Toba Dinilai Tidak Pro Rakyat

” Jika SK Gubsu tentang daya tampung dengan produksi ikan 10.000 ton pertahun tersebut benar-benar diterapkan, sejumlah petani ikan akan kehilangan mata pencaharian dan ikan tawar akan langka di pasar dan bahkan harganya akan naik,” ujar Gusmiyadi.

Demikian halnya SK Gubsu Nomor:  188.44/231/KPTS 2022, tertanggal 8 April 2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Kawasan Danau Toba juga dinilai perlu dikaji ulang secara mendalam karena masyarakat sekitar Danau Toba saat ini masih tergantung pada produksi Keramba Jaring Apung.

Dikatakan Gusmayadi, kedua Surat Keputusan Gubernur Sumut tersebut tak satupun memihak kepada masyarakat sekitar kawasan Danau Toba dan perlu dikaji ulang agar ekonomi petani KJA tidak terpuruk 

” Kita melihat Keramba Jaring Apung yang telah dikurangi dari permukaan Danau Toba dari tahun lalu hingga saat ini belum ada solusi yang diberikan pemerintah bagi petani KJA. Lalu mau makan apa mereka (petani) nantinya. Sementara dari pariwisata super prioritas tidak semua masyarakat menikmati hasilnya,” tandas Gusmiyadi.(a27)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *