Scroll Untuk Membaca

Sumut

Simpan Sabu Di Topi Polisi, Polres P.Siantar Ringkus Warga Medan

Anggota DPRD Sumut Aji Karim. Waspada/ist
Anggota DPRD Sumut Aji Karim. Waspada/ist

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Simpan narkotika jenis sabu-sabu di topi polisi kecil, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus pria terduga pelaku SDG, 40, alias Candra, warga Jl. BZ. Hamid, Gg. Suci, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Kota Medan.

Satres Narkoba meringkus SDG yang juga tinggal di Jl. Rela, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara di satu rumah di Jl. Rela, Sabtu (25/2) pukul 23:30 dan menyita barang bukti sabu 1,60 gram, uang tunai Rp1.700.000, dan barang bukti lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Simpan Sabu Di Topi Polisi, Polres P.Siantar Ringkus Warga Medan

IKLAN

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Rabu (1/3) menyebutkan, personel Satres Narkoba berhasil meringkus SDG setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, ada pria memiliki narkotika jenis sabu di Jl. Rela, tepatnya di dalam satu rumah. Berdasarkan informasi itu, personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di rumah sesuai informasi masyarakat itu, personel Satres Narkoba melihat SDG sedang berada di ruang tengah dan segera meringkusnya. Personel Satres Narkoba juga menggeledah isi rumah.

Dari hasil penggeledahan, personel Satres   Narkoba menemukan satu paket sabu, dua unit HP merk Samsung, dua unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari pipet, tiga buku catatan, uang Rp1.200.000, satu dompet berisi uang Rp500.000.

Kemudian, personel Satres Narkoba menemukan satu topi polisi kecil yang di dalamnya ada satu paket sabu, hingga jumlah seluruh paket sabu 1,60 gram.

Ketika personel Satres Narkoba menginterogasi, SDG mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari E. Namun, ketika personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan E.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawanya bersama  SDG ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu masih dalam proses penyelidikan.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE