Scroll Untuk Membaca

Sumut

Simpan Sabu Di Lingkar Ban Kereta, 2 Warga Simalungun Diringkus Di P. Siantar

Simpan Sabu Di Lingkar Ban Kereta, 2 Warga Simalungun Diringkus Di P. Siantar
Kolase dua pelaku, pria SS, 45, dan pria NS, 31, karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan melekatkannya pakai lakban di lingkar ban sepeda motor di Jl. Melati, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Rabu (11/9). (Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku dua pria warga Kab. Simalungun yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan melekatkannya pakai lakban di lingkar ban sepeda motor (Sepmor).

Personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus dua pria itu terdiri SS, 45, warga Jl. Perdagangan, Desa Pematang Bandar, Kec. Pematang Bandar dan NS, 31, warga Dusun 5, Desa Talun Rejo, Kec. Pematang Bandar di Jl. Melati, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Rabu (11/9) pukul 15:30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Simpan Sabu Di Lingkar Ban Kereta, 2 Warga Simalungun Diringkus Di P. Siantar

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (14/9) menyebutkan personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus dua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Melati, Kel. Simarito ada peredaran narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu itu dan menemukan dua pelaku serta berhasil meringkusnya ketika sedang mengenderai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV berboncengan.

Dari kedua pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu plastik warna hitam berisi dua paket sabu seberat 10,44 gram dengan melekatkannya pakai lakban di lingkar ban sepeda motor, uang Rp 55.000,- dan satu gunting untuk menggunting lakban.

Hasil interogasi, dua pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti, hingga personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa dua pelaku bersama barang bukti ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba.

“Kedua tersangka pelaku, SS dan NS sudah dalam pengamanan untuk melakukan pengembangan serta memproses kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE