PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku dua pria warga Kab. Simalungun yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan melekatkannya pakai lakban di lingkar ban sepeda motor (Sepmor).
Personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus dua pria itu terdiri SS, 45, warga Jl. Perdagangan, Desa Pematang Bandar, Kec. Pematang Bandar dan NS, 31, warga Dusun 5, Desa Talun Rejo, Kec. Pematang Bandar di Jl. Melati, Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat, Rabu (11/9) pukul 15:30.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (14/9) menyebutkan personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus dua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Jl. Melati, Kel. Simarito ada peredaran narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran sabu itu dan menemukan dua pelaku serta berhasil meringkusnya ketika sedang mengenderai sepeda motor Honda Supra BK 2968 WV berboncengan.
Dari kedua pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa satu plastik warna hitam berisi dua paket sabu seberat 10,44 gram dengan melekatkannya pakai lakban di lingkar ban sepeda motor, uang Rp 55.000,- dan satu gunting untuk menggunting lakban.
Hasil interogasi, dua pelaku mengakui sebagai pemilik barang bukti, hingga personel Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa dua pelaku bersama barang bukti ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba.
“Kedua tersangka pelaku, SS dan NS sudah dalam pengamanan untuk melakukan pengembangan serta memproses kedua pelaku sesuai hukum yang berlaku,” akhir Kasat Resnarkoba.(a28)