Scroll Untuk Membaca

Sumut

Siltap Kades Dan Perangkat Desa Sudah Bisa Direalisasikan

Plt. Kepala Badan Pengelola keuangan dan aset Daerah Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan, SE. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)
Plt. Kepala Badan Pengelola keuangan dan aset Daerah Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan, SE. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

SIBUHUAN (Waspada): Penghasilan tetap (Siltap) para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Padanglawas (Palas) sudah bisa direalisasikan pencairannya, setelah banyak kegiatan yang tidak terbayarkan sejak Januari hingga sekarang.

Menurut keterangan sejumlah kepala desa, termasuk Kepala Desa Gunung Intan Kecamatan Barumun Selatan, Imran Harahap kepada Waspada.id, Selasa (4/7) mengatakan Alhamdulillah sekarang sudah bisa mengajukan pencairan dana Siltap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Siltap Kades Dan Perangkat Desa Sudah Bisa Direalisasikan

IKLAN

Dikatakan, sejak Januari kepala desa bersama perangkat desa se-Kabupaten Padanglawas tidak menerima Siltap dengan alasan ketersediaan anggaran yang tidak terpenuhi, akibat terjadinya defisit anggaran.

Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan,SE membenarkan bahwa pemerintahan desa sudah bisa mengajukan permohonan pencairan dana Siltap.

Setelah sejak Januari sampai sekarang belum bisa mencairkan Siltap para kades dan perangkat desa, menyusul situasi anggaran daerah yang mengalami defisit, hingga banyak kegiatan yang tidak terbayarkan.

Dan diantaranya termasuk dana Siltap para kepala desa juga perangkat desa yang sudah enam bulan tidak terbayarkan, karena situasi anggaran yang defisit.

Menurut informasi, kabupaten memiliki 303 desa plus satu kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan, dengan jumlah perangkat desa sebanyak 2.121 orang. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE