PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD Pemko Pematangsiantar tahun anggaran (TA) 2022 dari pos belanja barang dan jasa Rp96.623.598.427, komponen terbesar berasal dari belanja barang pakai habis Rp46.017.485.709.
“Menyusul belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp19.946.638.800, dan belanja jasa kantor Rp18.785.715.644,” sebut Wali Kota Susanti Dewayani dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda atas pelaksanaan APBD TA 2022 di rapat paripurna DPRD di gedung Harungguan DPRD, Selasa (25/7).
Menurut Wali Kota, hal itu menunjukkan Pemko Pematangsiantar melakukan efisiensi belanja. Dalam pemandangan umum DPRD, beberapa fraksi menyoroti besarnya Silpa APBD TA 2022 mencapai Rp160.105.614.944,59.
Terkait indikator pencapaian kinerja dan hubungannya dengan Silpa, Wali Kota menyebutkan secara umum seluruh program kegiatan yang sesuai anggaran, telah terealisasi dengan baik dan Pemko telah melakukan efisiensi anggaran.
“Seperti pada pos belanja barang dan jasa, belanja barang pakai habis, belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja jasa kantor. Selain itu, terdapat beberapa program kegiatan yang pembayarannya belum 100 persen,” lanjut Wali Kota.
Secara garis besar, Wali Kota dalam nota jawabannya juga menyinggung tentang tapal batas wilayah Pematangsiantar. Menurutnya, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pematangsiantar dengan Tim PBD Kab. Simalungun telah melakukan peninjauan ke lapangan dan menyepakati batas-batas kecamatan/desa yang berbatasan melalui sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah dan telah menuangkannya dalam berita acara.
Guna percepatan penegasan batas daerah, lanjut Wali Kota, Pemko menetapkan kordinat lapangan berdasarkan sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah Pematangsiantar dengan Simalungun.
“Kemudian, telah menyampaikan hasil Tim PBD Pematangsiantar dan Tim PBD Simalungun ke Pemprovsu,” lanjut Wali Kota.
Selanjutnya, sebut Wali Kota, Pemko tetap berkordinasi dengan Pemprovsu dan Pemkab Simalungun untuk dapat menetapkan jadwal dalam rangka penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas daerah Pematangsiantar dan Simalungun.
Terkait ASN Pemko Wali Kota menegaskan agar bersifat netral dan tidak berpolitik praktis. “Hal ini merupakan komitmen Pemko Pematangsiantar menjelang tahun politik 2024.”
“Azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN yakni netralitas. Azas netralitas ini berarti tiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Wali Kota.
Di hadapan sejumlah anggota DPRD, Wali Kota menegaskan Pemko tetap berkomitmen menjalin hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra. “Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.”
Kemudian, mengenai pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Wali Kota tidak memungkiri hal itu tidak mungkin dapat tercapai tanpa dukungan dari para anggota DPRD.
“Untuk ke depannya, Pemko akan terus berupaya mempertahankan, bahkan meningkatkan IPM melalui program dan kegiatan prioritas yang pelaksananya perangkat daerah,” akhir Wali Kota.
Ketua DPRD Timbul M Lingga yang membuka rapat paripurna, kembali menskors rapat usai Wali Kota menyampaikan nota jawaban dan selanjutnya akan berlangsung rapat komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja masing-masing dari Pemko.
Tampak hadir Pj Sekda Dwi Aries Sudarto, sejumlah kepala OPD, para asisten, staf ahli dan lainnya.(a28).