P.SIDIMPUAN (Waspada): Sidang pertama praperadilan terhadap Kajari Padangsidimpuan yang dimohonkan MKS, seorang ASN BKD, melalui penasehat hukumnya Marwan Rangkuti SH, di Pengadilan Negeri setempat, Jumat (19/72024) ditunda.
Keputusan itu dilakukan karena termohon I dan termohon II tidak hadir saat sidang dimulai. Sementara yang hadir hanya perwakilan termohon III yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Termohon III).
Sedangkan termohon dalam praperadilan itu adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Jaksa Agung RI (Termohon I). Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Termohon II) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Cq Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Termohon III).
Hakim tunggal yang memimpin sidang pertama prapid di PN P.Siidimpuan, Irsan Hasan Lubis SH MH, didampingi Panitera Pengganti Rizal meminta pada sidang kedua nanti termohon I dan II juga tidak hadir maka sidang praperadilan tersebut tetap akan dilanjutkan.
Penasehat Hukum tersangka MKS, Marwan Rangkuti bersama timnya dalam sidang penundaan itu mengajukan permohonan agar tersangka hadir di setiap persidangan dengan surat Nomor: 222/KHMR/Pid.Pra/Mhn.Hdr/Psp/VII/2024.
Permohonan itu menyebutkan, sehubungan dengan adanya gugatan praperadilan terhadap tergugat I, II, III ke PN P.Sidimpuan dengan perkara nomor 05/Pid.Pra/PN.Psp/2024 tertanggal 9 Juli 2024 dan telah dijadwalkan 19 Juli 2024.
Mengingat saat ini pemohon prapid MKS yang sejak 3 Juli 2024 ditangkap dan ditahan di Lapas Salambue hingga surat ini diperbuat, Penasehat hukum pemohon tidak diberi izin membesuk atau menghubungi pemohon termasuk keluarganya.
Untuk mengetahui kondisi riil pemohon yang ditahan, baik kesehatan fisik maupun mentalnya serta membela kepentingan hukum pemohon atas perkara tersebut, melalui surat yang diajukan memohon kepada hakim praperadilan perkara itu memerintahkan para termohon menghadirkan MKS di setiap persidangan prapid tersebut.
Dikatakan, keluarga pemohon maupun penasehat hukum MKS sudah tiga kali mengajukan permohonan besuk kepada termohon III, namun semua surat itu hingga 17 Juli 2024 tidak mendapat persetujuan.
Bahwa yang lebih ironisnya, informasi terakhir yang diperoleh penasehat hukum dari keluar pemohon, minggu lalu MKS diperlakukan secara diskriminatif atau tidak adil. MKS ditempatkan dalam sel isolasi. Diduga hal itu atas permintaan termohon III kepada Kalapas Salambue.
Sebelumnya, kuasa hukum oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan yang dijadikan tersangka, mengajukan langkah hukum praperadilan di Pengadilan Negeri setempat.
Ahmad Marwan Rangkuti SH, salah satu kuasa hukum tersangka di Padangsidimpuan, Selasa (9/7/2024), mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN P. Sidimpuan sesuai registrasi perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.PSP tanggal 8 Juli 2024.
Dikatakan, permohonan praperadilan itu menyangkut adanya penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan termasuk penggeledahan rumah yang tidak sah atas perkara dalam surat perintah penyidikan Kajari P.Sidimpuan nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 25 April 2024 jo, perintah penyidikan Khusus Nomor : PRINT-07/1.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024 di PN P.Sidimpuan.
“Proses penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan rumah kepada kliennya oleh Kejari P.Sidimpuan bertentangan dengan hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” terang Marwan.
Diungkapkannya, dasar penetapan tersangka adalah penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan ADD. Yang menjadi pertanyaan besar, ujar Marwan, mengapa kliennya dipaksakan untuk ditangkap, dibawa paksa serta dijadikan tersangka dan bahkan ditahan secara melawan hukum.
Apa kaitannya dengan proses penyidikan, ungkap Marwan, bukankah terkait dengan pengelolaan ADD tahun 2023 di kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) Kota Sidimpuan, sedangkan kliennya hanyalah staf di BKD.
“Sebagai stap BKD, bagaimana mungkin dia punya kuasa bisa memotong dana ADD yang notabene di bidang Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kota,” ujar Marwan bertanya.(a31)