Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sidang Kasus Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Gunung Manaon Berlanjut

Sidang Kasus Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Gunung Manaon Berlanjut
Sidang kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Gunung Manaon anggaran tahun 2017 dan tahun 2021 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp594 juta lebih terus berlanjut. (Waspada/H. Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Sidang kasus dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2017 dan tahun 2021 sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp594 juta lebih terus berlanjut, dan sudah memasuki sidang kelima.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat mengatakan bahwa sidang kasus penyelewengan dana desa terdakwa SN, mantan Kades Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Kasus Dugaan Korupsi DD Mantan Kades Gunung Manaon Berlanjut

IKLAN

Di mana terdakwa SN menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2017 senilai Rp318.933.000, terkait anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dan tahun 2021 diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan rabat beton, dengan kerugian senilai Rp275.571.311.

Sekarang kasus dugaan korupsi dana desa Gunung Manaon yang melibatkan mantan kepala desa berinisial SN sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pembuktian dengan keterangan saksi-saksi.

Menurut JPU yang juga Kasi BB, Nicolas Bram, pada sidang kelima ini sejumlah saksi yang dimintai keterangan, termasuk Plt Kadis Pemdes, M. Faisal Amrin Siregar, Sekdes Gunung Manaon, Bendahara Desa Gunung Manaon tahun 2017 dan tahun 2021, juga ketua TPK Desa Gunung Manaon.

Dan sampai sidang kelima, pembuktian dengan keterangan para saksi semua memberatkan terdakwa SN. Sehingga terdakwa akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE