SIBUHUAN (Waspada): Sidang kasus dugaan korupsi atau penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2017 dan tahun 2021 sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp594 juta lebih terus berlanjut, dan sudah memasuki sidang kelima.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat mengatakan bahwa sidang kasus penyelewengan dana desa terdakwa SN, mantan Kades Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur.

Di mana terdakwa SN menyalahgunakan anggaran dana desa tahun 2017 senilai Rp318.933.000, terkait anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dan tahun 2021 diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan rabat beton, dengan kerugian senilai Rp275.571.311.
Sekarang kasus dugaan korupsi dana desa Gunung Manaon yang melibatkan mantan kepala desa berinisial SN sudah memasuki sidang kelima dengan agenda pembuktian dengan keterangan saksi-saksi.
Menurut JPU yang juga Kasi BB, Nicolas Bram, pada sidang kelima ini sejumlah saksi yang dimintai keterangan, termasuk Plt Kadis Pemdes, M. Faisal Amrin Siregar, Sekdes Gunung Manaon, Bendahara Desa Gunung Manaon tahun 2017 dan tahun 2021, juga ketua TPK Desa Gunung Manaon.
Dan sampai sidang kelima, pembuktian dengan keterangan para saksi semua memberatkan terdakwa SN. Sehingga terdakwa akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (a30)