DELISERDANG (Waspada): Konflik agraria dan sengketa tanah kerap menjadi salah satu faktor yang mengganggu efektivitas dalam kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu diadakannya sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk redistribusi tanah tahun 2024 diharapkan penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bisa menjadi lebih berkeadilan dan pemerataan ekonomi akan lebih cepat dirasakan masyarakat.
“Ini penting untuk dilakukan agar ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang selama ini terjadi dapat diatasi.Sehingga bisa memberi harapan baru untuk perubahan dan pemerataan sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh,” kata Pj Sekda Deliserdang, Dr H Citra Effendi Capah yang juga Wakil Ketua GTRA daerah itu ketika memimpin sidang GTRA tahap II tahun 2024 di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang, Senin (9/12/24).
Disebutkan Capah,dengan luas wilayah mencapai 2.497,72 Km persegi, Kabupaten Deliserdang memiliki potensi agraria yang besar.Hal itu menjadikan Deliserdang sebagai wilayah prioritas dalam program reforma agraria.
Oleh karena itu, tambah Capah, GTR Deliserdang sebagai lembaga lintas sektor harus bisa menjadi forum untuk menyelesaikan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan Reforma Agraria di Deliserdang.
Menurutnya, sidang GTRA yang dilaksanakan bertujuan untuk menetapkan subyek dan obyek redistribusi tanah tahun anggaran (TA) 2024.
“Pada tahap pertama sudah disidangkan 500 bidang tanah dan hari ini akan disidangkan 600 bidang tanah. Jadi total 1.100 bidang tanah yang menjadi target di tahun 2024,” papar Pj Sekda Capah.
Selanjutnya, tahap II dengan wilayah mencakup 19 desa, meliputi Percut Seituan (tiga desa), Patumbak (tiga desa), Pancur Batu (11 desa), Namorambe (satu desa) dan Sunggal (satu desa).
“Reforma agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah,serta memberi kepastian hukum atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” tegas Citra Effendi Capah.
Secara fundamental,sebutnya lagi, kebijakan reforma agraria memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan, memberi pengakuan hak atas tanah yang dimiliki. Baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
“Mari menjaga semangat kolaborasi, bersinergi, dan berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan reforma agraria secara adil dan berkelanjutan di Kabupaten Deliserdang. Sehingga, sektor agraria di Deliserdang semakin unggul, maju dan berkembang ,” harap Capah.(crin)