Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sidang Dugaan Korupsi BOS SMAN 6 Binjai Seret Suami Kepsek

Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai bergulir di PN Tipikor Medan. (Waspada/ist)
Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai bergulir di PN Tipikor Medan. (Waspada/ist)

BINJAI (Waspada): Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai, terus bergulir di PN Tipikor Medan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa EI, selaku Bendahara BOS, Aripin, Selasa (20/12) mengatakan, sidang dugaan korupsi ini masih tahap mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Dugaan Korupsi BOS SMAN 6 Binjai Seret Suami Kepsek

IKLAN

Pada sidang yang digelar Senin (19/12), kata Aripin, JPU menghadirkan 4 saksi, dua saksi dari Disdik Provinsi Sumut, satu saksi ahli dan operator bendahara BOS, Hamdika.

Sesuai keterangan saksi Hamdika dalam sidang yang diketuai Nelson Panjaitan, terungkap bahwa suami terdakwa IP selaku mantan Kepala SMAN 6 Binjai, banyak terlibat dalam penggunaan dana BOS.

“Agak banyak campur tangan dari suaminya dalam kegiatan sekolah. Termasuk belanja seperti penimbunan lahan di belakang. Bahkan ada beberapa item kegiatan bersumber dari dana BOS yang dibelanjakan sendiri oleh suami IP,” bebernya.

“Saya hanya operator yang diperintah terdakwa IP. Saya mendapat perintah dari IP untuk menyiapkan kwitansi yang tidak sesuai tersebut demi kelengkapan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana BOS. Jadi pertanggungjawabannya kepala sekolah,” tambah Hamdika.

Selanjutnya, setelah membuat laporan pertanggungjawaban, saksi Hamdika mengaku menyerahkan laporan tersebut kepada El. “Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS berpedoman dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumut,” urai Hamdika.

Sebelumnya, Kejari Binjai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2018-2021. Kedua terdakwa itu yakni IP selaku mantan Kepsek SMAN 6 dan El selaku mantan bendahara dana BOS.

Dalam dakwaan jaksa diuraikan, terdakwa El didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan IP dengan modus memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

Atas perbuatan keduanya, jaksa menduga keuangan negara dirugikan sebesar Rp834.067.975. Terdakwa diancam dengan UU RI No: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE