Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sidang Abang Kandung Eks Bupati 3 Kali Ditunda

KANTOR Pengadilan Negeri (PN) Balige Cabang Pangururan. Waspada/Valen Sitorus.KANTOR Pengadilan Negeri (PN) Balige Cabang Pangururan. Waspada/Valen Sitorus.
KANTOR Pengadilan Negeri (PN) Balige Cabang Pangururan. Waspada/Valen Sitorus.

SAMOSIR (Waspada): Sidang bacaan tuntutan kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu , Kec. Onan Runggu, Kabupaten Samosir, tersangka JS selaku abang kandung eks Bupati Samosir RS telah ditunda 3 kali.

Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Tanggal 30 Januari 2024 di lokasi tambang. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit alat berat jenis ekskavator, 1 unit mobil dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sidang Abang Kandung Eks Bupati 3 Kali Ditunda

IKLAN

Demikian Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Didik Haryadi kepada Waspada melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (7/11). Dia mengatakan sidang bakal dilanjutkan pada Senin (11/11). “Sidang hari ini ditunda, mudah-mudahan Senin kita bacakan tuntutannya,” kata Didik.

Didik Haryadi menjelaskan, bahwa sidang sidang bacaan tuntutan Jautir Simbolon dilaksanakan pada Kamis 7 November 2024 pada pukul 10.00 WIB, namun ada alasan yang menjadi batalnya sidang tersebut.

“Putusannya belum selesai, masih diproses. Ketika semua sudah selesai dan telah melakukan koordinasi dengan Kejatisu, mudah-mudahan hari Senin sudah kita bacakan,” jelasnya.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE