SAMOSIR (Waspada): Sidang bacaan tuntutan kasus dugaan tambang ilegal jenis galian C di Desa Silimalombu , Kec. Onan Runggu, Kabupaten Samosir, tersangka JS selaku abang kandung eks Bupati Samosir RS telah ditunda 3 kali.
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara pada Tanggal 30 Januari 2024 di lokasi tambang. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit alat berat jenis ekskavator, 1 unit mobil dump truck, 1 unit mesin pemecah batu dan tumpukan batu split.
Demikian Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Didik Haryadi kepada Waspada melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (7/11). Dia mengatakan sidang bakal dilanjutkan pada Senin (11/11). “Sidang hari ini ditunda, mudah-mudahan Senin kita bacakan tuntutannya,” kata Didik.
Didik Haryadi menjelaskan, bahwa sidang sidang bacaan tuntutan Jautir Simbolon dilaksanakan pada Kamis 7 November 2024 pada pukul 10.00 WIB, namun ada alasan yang menjadi batalnya sidang tersebut.
“Putusannya belum selesai, masih diproses. Ketika semua sudah selesai dan telah melakukan koordinasi dengan Kejatisu, mudah-mudahan hari Senin sudah kita bacakan,” jelasnya.(cvs)