Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres Taput

  • Bagikan
ES, 21, warga Taput tersangka persetubuhan anak di bawah umur ditahan Polres Taput. Waspada/ist
ES, 21, warga Taput tersangka persetubuhan anak di bawah umur ditahan Polres Taput. Waspada/ist

TAPUT (Waspada) : Seorang pria beristri dan punya dua anak diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, Rabu (3/4) karena setubuhi anak di bawah umur.

Pria tersebut inisial ES, 21, warga Taput, sedangkan korban inisial MMG, 16, warga Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H,  melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan hal penangkapan tersebut, Kamis (4/4).

Baringbing mengatakan, penangkapan ES dilakukan karena ada laporan polisi dari keluarga, yaitu paman korban sendiri inisial TG pada hari Selasa (2/4) yang menyebutkan bahwa ES telah menyetubuhi keponakannya MMG melalui rekaman video HP yang ditunjukkan tetangganya kepadanya.

“Video tersebut didapat oleh tetangganya itu dari istri ES sendiri inisial KP karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya itu,” kata Walfon Baringbing.

Setelah mengetahui hal tersebut, lanjut Baringbing, kemudian TG pun menanyakan hal rekaman video tersebut kepada korban.

“Lalu korban mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan persetubuhan itu bersama ES,” ujarnya.

Korban ES selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamannya karena ayah korban sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain.

Dijelaskan Baringbing, dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan ES awalnya melalui medsos, lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan.

“Perkenalan pertama mereka yaitu sekitar bulan September 2023. Satu minggu berkenalan, lalu terjadi pertemuan berikut dan, rayuan pun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban,” kata Baringbing menirukan keterangan ES.

“Dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada hari Sabtu (3/2/2024). Dan disitulah direkam oleh tersangka video itu,” tambahnya.

Baringbing mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan itu, lalu penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana.

“Pada hari Rabu, (3/4 ) ES pun ditangkap dan langsung ditahan dan dijadikan tersangka,” ujarnya.

Saat diperiksa, ES pun mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dan atau pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya.(chp)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *