Sertifikat Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum

  • Bagikan
Sertifikat Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum
Ketua PWI Sergai Edi Saputra (kiri) didampingi Darmawan (Sekretaris) dan Irwansyah Pane (Bendahara) menyerahkan cinderamata kepada Kepala BPN Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang. Waspada/Ist

SEIRAMPAH (Waspada): Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab. Sergai mengajak masyarakat untuk sertifikasi tanah wakaf untuk kepastian hukum.

Demikian Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sergai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos, MAP saat menerima audiensi PWI Kab. Sergai Selasa (19/9).

“Salah satu program saya adalah sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah maupun pemakaman agar memiliki kepastian hukum selama ini hanya memegang surat hibah,” papar Roni L. Parningotan Sitanggang yang baru saja dua minggu menjabat.

Sertifikasi tanah wakaf, lanjut Roni L. Parningotan Sitanggang, sangat bermanfaat dan penting agar legalitas tanah wakaf pasti dan di kemudian hari tidak yang namanya perampasan aset dari ahli waris yang menghibahkan.

Roni L. Parningotan Sitanggang berharap support dari PWI dalam kesempatan itu juga merinci apa saja yang menjadi persyaratan untuk mengajukan program sertifikasi tanah wakaf, diantaranya akte wakaf dan SK pengurus masjid dan lainnya.

Dalam kesempatan itu Ketua PWI Kab. Sergai Edi Saputra didampingi Sekretaris Darmawan, Bendahara Iwan Saputra Pane, Wakil Ketua Abdulrahman Manik, Penasehat Zainal Abidin, ST Sahat Sinaga, Sekretaris PWI Sugiono, Seksi SIWO Abdul Malik, Surya Bhakti, anggota PWI Azwen Fadli mengapresiasi atas sambutan BPN Kab. Sergai.

“Ini awal hubungan komunikasi yang baik.Kita sebagai mitra diharapkan saling menguntungkan terlebih terkait program BPN yang perlu disampaikan lewat berita kepada masyarakat,” ujar Edi Saputra.

Audensi diisi dengan diskusi seputar pertanahan dan dilanjutkan saling bertukar cinderamata berupa plakat.(cmw/a15)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Sertifikat Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum

Sertifikat Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *