Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sertifikasi Kebun Plasma Ujung Batu I sampai IV Puluhan Tahun Belum Tuntas

Sertifikasi Kebun Plasma Ujung Batu I sampai IV Puluhan Tahun Belum Tuntas

PADANG LAWAS (Waspada): Sertifikasi lahan kebun Plasma masyarakat Desa Ujung Batu I, II, III dan IV di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, puluhan tahun belum juga tuntas.

Demikian H Nurul Huda bersama sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Ketua BPD, Sugeng Riyadi kepada Waspada, Sabtu (11/11). Dikatakan seperti diketahui warga Desa Ujung Batu I sampai Ujung Batu IV merupakan warga eks transmigrasi yang telah mulai mempertaruhkan hidup sejak tahun 80 an untuk memperbaiki nasib, kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sertifikasi Kebun Plasma Ujung Batu I sampai IV Puluhan Tahun Belum Tuntas

IKLAN

Tahun 1995 melalui Departemen Transmigrasi dijalin kerja sama pembangunan kebun kelapa sawit untuk warga eks transmigrasi itu. Dan PT Victorindo Alam Lestari (VAL) menjadi bapak angkat pembangunan kebun plasma tersebut.

Maka dibentuklah koperasi unit desa saat itu sebagai wadah masyarakat, termasuk KUD Makmur dengan peserta meliputi warga desa Ujung Batu I dan Desa Ujung Batu IV serta untuk warga Desa ujung Batu II dan Ujung Batu III dengan KUD Sentosa.

Hal senada juga disampaikan Soleman Haryono, mantan kepada Ujung Batu II, bahwa dalam perjalanannya, mulai tahun 1995 hingga sekarang, banyak masalah yang dihadapi. Bahkan tahun 2004, begitu kebun plasma kelapa sawit masyarakat tersebut mulai berproduksi dan menghasilkan, tetapi belum juga dibagikan kepada warga yang menjadi peserta.

Termasuk 1.500 hektar untuk warga yang tergabung di KUD Makmur, yakni 500 KK warga Desa Ujung Batu I dan 250 KK warga Desa Ujung Batu IV. Dan 1.500 hektar untuk warga yang tergabung di KUD Sentosa, yang diperuntukkan bagi warga desa Ujung Batu II dan Ujung Batu III.

Di tahun 2008 sudah dilakukan pemetaan ulang untuk lahan plasma masyarakat peserta plasma, dari Desa Ujung Batu I sampai Desa ujung batu IV, tetapi tidak juga berujung.

Tetapi pasca penyerahan lahan plasma kepada masyarakat, proses sertifikasi yang menjadi tanggungjawab pihak perusahaan terhalang SK 44 Kementerian kehutanan, karena masuk kawasan hutan.

Bahkan pada tahun 2008 sudah dimulai pemetaan lahan plasma masyarakat desa Ujung Batu I, II, III dan IV. Tetapi karena masuk kawasan hutan proses sertifikasi lagi-lagi terhenti.

Hingga terbitnya SK 265 oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, dimana semua lokasi sudah diputihkan dan dapat disertifikatkan.

Terlebih lagi setelah keluarnya program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), sehingga tidak ada lagi alasan bahwa proses sertifikasi lahan plasma masyarakat tidak bisa dilakukan.

Pihak managemen perusahaan PT VAL, Asep Tatang Suhendra bersama Humas, Anwar Harahap yang dihubungi secara terpisah mengatakan pihak perusahan tetap serius membantu terkait kebun plasma masyarakat Desa Ujung Batu I, II, III dan Ujung Batu IV.

Tetapi selalu terkendala karena peraturan, karena lahan plasma masyarakat itu masuk kawasan hutan, hingga tidak bisa langsung sertifikasi, sebelum ada perubahan kawasan. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE