Scroll Untuk Membaca

Sumut

Serah Terima Hibah Rumah Dinas Dan Mess Kejari Sergai

Serah Terima Hibah Rumah Dinas Dan Mess Kejari Sergai
Bupati Sergai Darma Wijaya, Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra, Pj Sekdakab Sergai, sejumlah Kepala OPD, para Kasi Kejari Sergai usai serah terima hibah dan peresmian rumah dinas dan mess Kejari setempat di Sei Rampah, Jumat (31/5) kemarin.(Waspada/Ist)

SEIRAMPAH (Waspada): Serah terima dan peresmian rumah dinas jabatan Eselon IV dan mess pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) digelar, Jumat (31/5) kemarin di komplek kantor Kejari Sergai di Sei Rampah.

Serah terima dan hibah tersebut dihadiri Bupati Sergai Darma Wijaya, Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra, Pj Sekdakab Sergai Rusmiani , Kadis PUTR Sergai Johan Sinaga, Kadis PPKA Sergai Raden Cici S.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Serah Terima Hibah Rumah Dinas Dan Mess Kejari Sergai

IKLAN

Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan PPNPN Kejari Sergai.

Dalam sambutanya Kajari Sergai Mayhardy Indra Putra bahwa rumah dinas sudah selesai sejak tahun 2023 kemarin, namun kesempatan baru hari ini dapat dilaksanakan, terlebih dirinya akan berpindah tugas.

” Rumah dinas dan mess yang telah diresmikan ini agar segera dapat dimanfaatkan oleh pejabat eselon IV dan Pegawai Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,” imbuh Mayhardy.

Kajari juga berpesan untuk menjaga dan merawat asset rumah dinas dan mess yang telah ada.

Bupati Sergai Darma Wijaya menyampaikan setelah dilaksanakannya peresmian rumah dinas dan mess ini diharapkan kepada pegawai yang selama berdomisili jauh agar segera memanfaatkan fasilitas rumah dinas yg ada sehingga pelayanan publik di Sergai semakin meningkat.

Rumah dinas yang diserahterimakan diperuntukan bagi pejabat Kejari Sergai eselon IV sebayak 4 unit serta 4 unit bangunan mess pegawai.

Rumah dinas pejabat eselon IV dan mess pegawai dibangun di atas tanah Kejari Sergai. (a15/cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE