Sepedamotor Curian Disimpan Di Rumah, Polsek Siantar Martoba Ringkus Pencurinya

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Sepedamotor curian disembunyikan di dalam rumah, Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus pria PT, 36, wiraswasta, warga Saribudolok, Kec. Silimakuta, Kab. Simalungun/Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, yang diduga pencuri sepedamotor itu.

Polsek Siantar Martoba meringkus PT di rumahnya di Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Senin (24/1) pukul 18:48 dan menyita barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan PS Kapolsek Siantar Martoba AKP Raun Samosir, Selasa (25/1) menyebutkan, PT diringkus berdasarkan laporan polisi No. LP/06/I/2022/SU/STR/Sek.Str Martoba tanggal 24 Januari 2022 atas nama korban Edo Rendika, 21, karyawan swasta, warga Karang Anom, Kel. Panei Tongah, Kec. Panei, Kab. Simalungun.

Dalam laporannya, korban menyebutkan, sebelum sepedamotornya hilang, dia mendatangi temannya di Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Senin (23/1) pukul 21:30 dan memarkirkan sepedamotornya di depan rumah tempat temannya sedang bermain biliar dan menemui temannya.

Selanjutnya, korban pergi ke kamar mandi dan selesai dari kamar mandi, korban kembali ke depan. Ternyata, ketika tiba di depan, sepedamotornya tidak ada lagi di lokasi diparkirkan. Kemudian, korban bersama temannya melakukan pencarian sepedamotor itu sampai ke terminal Tanjung Pinggir, namun tidak ditemukan.

Sepedamotor Curian Disimpan Di Rumah, Polsek Siantar Martoba Ringkus Pencurinya
Pria PT, 36, yang diduga melakukan pencurian satu unit sepedamotor, diringkus Polsek Siantar Martoba Polres Kota Pematangsiantar di rumahnya di Jl. Tuan Rondahaim Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, kec. Siantar Martoba pada Senin (24/1) pukul 18:48 dan menyita barang bukti satu unit sepedamotor Yamaha Vixion warna hitam BK 3370 TBJ dari rumah PT.(Waspada-Edoard Sinaga)

Akibat kehilangan sepedamotor itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 17 juta dan melaporkannya ke Polsek Siantar Martoba, agar pelaku pencurian sepedamotor itu diringkus dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan korban itu segera ditindaklanjuti Polsek Siantar martoba dengan melakukan penyelidikan. Personel Unit Reskrim, dipimpin Kanit Reskrim Aipda G. Rumapea melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari para saksi serta sumber yang bisa dipercaya.

Akhirnya, diperoleh informasi yang menyebutkan pelaku pencurian sepedamotor itu yakni PT. Selanjutnya, Tim Polsek Siantar Martoba bergerak ke rumah PT dan menemukan PT di rumahnya serta diringkus dan menyita sepedamotor korban yang disembunyikan di dalam rumah. Kemudian, PT bersama barang bukti sepedamotor dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk diproses.

Menurut PS Kapolsek Siantar Martoba, pencurian sepedamotor itu sudah diproses dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa PT, menyita barang bukti, menahan PT dan mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.(a28/C).

  • Bagikan