TEBINGTINGGI (Waspada): Sepasang personel Polres Tebingtinggi, Brigadir W dan Bripka R (Polwan) tertangkap saat sedang berduaan di sebuah Hotel di Jalan Letda Sujono, Kota Medan, Sabtu (10/9).
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Waspada, diketahui Polwan yang tertangkap saat berduaan tersebut sudah memiliki suami yakni, Bripka D yang juga berprofesi sebagai anggota Polri di Polres Tebingtinggi, sedangkan Brigadir W sampai saat ini diketahui statusnya masih lajang.
Salah seorang yang narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan sepasang personel Polres Tebingtinggi pelaku zina tersebut tertangkap pada Kamis (8/9) sekitar pukul 00:05 di Kota Medan.
“Mereka berdua tertangkap di sebuah hotel di Kota Medan, dan keduanya ditangkap langsung oleh suaminya, Bripka Dirga, dengan didampingi oleh beberapa orang personel polisi lainnya, namun pada saat akan ditangkap Brigadir W langsung melarikan diri dari kamar, dan langsung pergi meninggalkan hotel menggunakan mobil”, katanya.
Narasumber menjelaskan bahwa hubungan spesial antara Bripka R dan Brigadir W sudah lama dicurigai oleh sang suami, Bripka D namun jika belum ada bukti yang kuat dirinya belum mau mengambil langkah apapun, namun setelah kejadian ini terjadi diketahui Bripka D telah melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut.
” Informasi yang saya dengan bang, suami Polwan itu sudah membuat laporan ke Polda, karna pada saat penggerebekan tersebut didampingi oleh Propam Polda Sumut”, jelasnya.
Ditambahkannya, diketahui saat ini sepasang polisi tersebut sudah dinonaktifkan jabatannya di Sat Lantas Polres Tebingtinggi, dan dijadikan BA Polres Tebingtinggi dalam rangka pemeriksaan.
Hal tersebut tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mohammad Kunto Wibisono.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono saat dikonfirmasi Waspada via WhatsApp terkait kasus perzinahan yang menimpa dua personelnya tersebut, Kapolres belum menjawab.
Untuk kasus perzinahan ini, Kapolres Tebingtinggi diminta memberikan tindakan tegas kepada kedua personilnya tersebut. Dan bila perlu di berhentikan secara tidak hormat (PTDH), karena keduanya telah melanggar kode etik Polri.
Karena berdasarkan pasal 8 huruf C nomor 2 dan 3 telah menjelaskan bahwa setiap pejabat polri dalam kepribadian wajib menaati dan menghormati norma agama dan norma kesusilaan. Dan kemudian di pasal 13 huruf F juga menegaskan bahwa setiap pejabat polri dalam kepribadian dilarang melakukan perzinahan atau perselingkuhan hal tersebut tertulis dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik epolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Tebingtinggi, AKP Jamintar saat dikonfirmasi Waspada Sabtu (10/9) di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi, terkait adanya informasi tentang dua personel Polres Tebingtinggi yang tertangkap saat di hotel membenarkan, keduanya memang saat itu kedapatan baru saja keluar kamar hotel.
” Informasi yang saya terima Bripka R dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka D yang saat itu datang dengan personel Propam Polda Sumut,” kata AKP Jamintar.
Saat dikonfirmasi Waspada terkait keberadaan kedua pelaku zina tersebut, AKP Jamintar mengatakan bahwa saat ini keduanya sedang berada di dalam sel Propam, dan juga sedang menjalani pemeriksaan.
” Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W. Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami, Bripka D saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut,” terang Jamintar.
Dan ketika ditanya tindakan tegas seperti apa yang kira-kira yang akan diberikan oleh internal kepolisian baik Polres maupun Polda terkait kasus zina ini, dengan tegas AKP Jamintar mengatakan bahwa jika memang terbukti telah melanggar kode etik Polri, keduanya terancam akan di PTDH, ungkapnya.(a37)
Waspada/Kristian Brahmana
Kasi Propam Polres Tebingtinggi, AKP Jamintar saat dikonfirmasi Waspada terkait kasus zina yang melibatkan dua personel Polres Tebingtinggi.
Waspada/Ist
Surat perintah (Sprin) mutasi jabatan Bripka R dan Brigadir W yang tersandung kasus perzinahan.