Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sepanjang Maret, 17 Tersangka Narkoba Lebaran Di Penjara

17 tersangka narkoba saat dipaparkan Polres Sergai. Waspada/ist
17 tersangka narkoba saat dipaparkan Polres Sergai. Waspada/ist

SERGAI (Waspada): Sepanjang bulan Maret 2024, Satnarkoba Polres Sergai menangkap 17 tersangka pengguna maupun pengedar narkoba. Ke 17 tersangka ini terancam menjalani lebaran di penjara.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk Selasa (26/3) kepada Waspada.id mengatakan selain mengamankan 17 tersangka Satnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu seberat 310,02 gram dan 1,52 gram ganja.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sepanjang Maret, 17 Tersangka Narkoba Lebaran Di Penjara

IKLAN

Edward menjelaskan, per 14 Maret hingga 23 Maret Satnarkoba Polres Sergai telah mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 17 orang.

Dari 17 tersangka itu, kata dia, terdapat 12 pengedar dan 5 pemakai sabu dan ganja. Total sabu yang diamankan seberat 310.02 gram dan ganja 1.52 gram.

“Jadi dari 17 tersangka yang kita amankan selama maret ini, 3 diantaranya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman selama 9 tahun, 6 tahun dan 4 tahun,” ungkapnya.

Edward menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba dan tindak pidana lainnya demi mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Sergai.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan ikut berperan aktif mengawasi lingkungan masing-masing.

“Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110 maupun WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE