Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Sengketa Lahan, DPRD Madina Gelar RDP Dengan PTPN IV

  • Bagikan

MADINA (Waspada) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PTPN IV terkait sengketa lahan dengan masyarakat sekitar perusahaan, Senin, (28/03).

Persoalan sengketa lahan di Kecamatan Batahan antara warga dengan pihak perusahaan perkebunan PTPN IV telah menyita perhatian dan menimbulkan persoalan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Selama bertahun-tahun masyarakat beberapa desa mengaku telah dirampas haknya oleh perusahaan sehingga warga tidak bisa berusaha diatas tanahnya sendiri.

Seperti yang dialami masyarakat desa Batahan 1 yang tergabung dalam Transimigrasi Swakarsa Mandiri atau TSM. Menurut Kepala Desa Batahan 1, Afnan Lubis sudah belasan tahun pihak PTPN IV menguasai lahan transmigrasi seluas 798 hektar milik 363 kepala keluarga (KK).

“Kami sudah mengadukan kasus ini kepada Pemerintah mulai dari Kecamatan hingga ke Kementerian, begitu juga kepada DPRD Madina, hingga kini belum mendapatkan solusi, kami berharap RDP ini bisa membuahkan hasil sehingga hak-hak kami bisa kami dapatkan, bukti bukti otentik atas kepemilikan lahan kami tersebut sudah kami serahkan kepada DPRD Madina” terang Aflan Lubis dalam rapat tersebut

Hal senada juga disampaikan Tim Kuasa Hukum warga Desa Kampung Kapas, Ridwan Rangkuti, SH, MH, dikatakan jika Pihak PTPN IV menguasai sekitar 250 hektar lahan usaha transimigrasi milik warga Kampung Kapas.

“Klien kami memiliki sertifikat atas kepemilikan lahannya namun tidak bisa menggarapnya karena dikuasai perusahaan, perusahaan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), hanya bermodal Izin Lokasi perusahaan menguasai lahan warga transmigrasi, kan luar biasa ini. Jika hanya menimbulkan persoalan dan tidak memiliki legalitas, silakan PTPN IV angkat kaki dari Madina ini” tegas Ridwan Rangkuti.

Menyikapi tuduhan warga tersebut, pihak perusahaan mengaku mengerjakan lahan sesuai izin lokasi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Madina pada tahun 2007 lalu.

Novan Herawan Kabid SDM distrik 2 PTPN IV menyebutkan diawal pembangunan kebun kelapa sawit sudah menyelesaikan tanah garapan masyarakat yang masuk dalam izin lokasi.

“Kami juga tidak habis pikir persoalan diawal pembukaan kebun sudah kami selesaikan dengan damai, tapi kok akhir-akhir ini timbul lagi persoalan lahan yang sudah kami tanami sawit sejak belasan tahun lalu, sepertinya ada mafia tanah yang bermain dalam persoalan ini” ujar Novan

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis mengatakan dalam hal permasalahan ini pihaknya (DPRD-Red) berharap agar pihak perusahaan bertanggung jawab dan menyikapi persoalan tersebut, serta meminta kepada masyarakat untuk bersikap objektif agar tidak terjadi pertikaian.

Erwin juga menjelaskan jika DPRD Madina akan melakukan investigasi untuk mengetahui fakta yang sebenarnya sehingga bisa mencari solusi dalam permasalahan tersebut. Hasil investigasi bersama tersebut nantinya akan membuat keputusan atau rekomendasi DPRD Madina terkait persoalan tersebut.

Jika persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan RDP, DPRD Madina akan membentuk Pansus DPRD Madina untuk menekan perusahaan menyelesaikan semua persoalan dengan warga Mandailing Natal termasuk memeriksa legalitas semua usaha PTPN IV di Madina.

“Harapan kita jika ingin mencari solusi supaya pihak Perusahaan dan pihak Masyarakat harus sama-sama objektif, Karena kalaupun kita turun kelapangan jika masih ngotot-ngotot satu sama lain tidak akan mendapatkan solusi” pungkas Erwin. (Cah)

Keterangan Foto : Rapat Dengar Pendapat DPRD Madina Dengan PTPN IV Digedung DPRD Madina. Waspada/Ali Anhar Harahap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *