Scroll Untuk Membaca

Sumut

Sempat Tertunda, NPHD Pilkada Palas Ditandatangani

Sempat Tertunda, NPHD Pilkada Palas Ditandatangani
Plt Bupati Padanglawas, drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu bersama ketua KPU Palas tandatangani NPHD Pilkada Palas tahun 2024. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Sempat tertunda beberapa kali Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Padanglawas ( Palas) tahun 2024, akhirnya ditandatangani.

Plt Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu, Jumat (5/1) mengatakan penandatanganan NPHD Pilkada Padanglawas diharapkan bisa berjalan dengan baik dan mendukung seluruh tahapan Pilkada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sempat Tertunda, NPHD Pilkada Palas Ditandatangani

IKLAN

Maka dengan ditandatanganinya NPHD ini sebagai langkah awal proses tahapan pelaksanaan Pilkada Palas tahun 2024. Sehingga Pemilihan Pilkada nanti bisa berjalan baik, kondusif, aman dan lancar.

Pilkada merupakan salah satu tahapan Pemilu oleh Pemerintah Pusat pada 2024. Melalui anggaran NPHD, pihak KPU Palas dapat menjalankan tugas tahapan demi tahapan Pilkada sesuai regulasi hingga hari H Pilkada serentak 2024.

Sempat Tertunda, NPHD Pilkada Palas Ditandatangani

Sebelumnya, Sekda Arpan Nst mengatakan, penyusunan NPHD ini telah melewati proses yang cukup panjang hingga nilai NPHD bisa ditentukan dan ditetapkan, demi mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 ini.

Anggaran Pilkada Padanglawas yang ditandatangani KPUD dan Pemkab Palas senilai Rp34.678.132.800 yang akan digunakan untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2024.

Indra Sahbana Nasution, SH, penandatanganan NPHD itu menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor : 900.1.9.1/435/SJ Tahun 2023 tentang pendanaan kegiatan Pilkada tahun 2024, selain instruksi Kemendagri dalam rakor percepatan penandatanganan NPHD terkait Pilkada.

Sementara acara penandatanganan NPHD itu dihadiri, Wakapolres Palas, Sugianto,S.Pd, Kajari Palas, Teuku Herizal, SH, Sekda Palas, Arpan Nasution, serta ketua bersama komisioner KPU Padang Lawas. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE