TAPTENG (Waspada) : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap satu dari dua tersangka pelaku cabul anak di bawah umur di Kabupaten Tapteng. Perbuatan cabul terjadi sekitar bulan Februari sampai dengan Maret 2022 silam yang dilakukan dua tersangka pelaku.
Satu dari dua tersangka pelaku tersebut akhirnya berhasil diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tapteng pada Selasa (6/2) malam di rumah terduga pelaku, di sebuah desa, di Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin Harahap, menjelaskan bahwa korban cabul masih berusia 14 tahun. Kata Arlin, korban diperkosa secara bergantian oleh 2 orang tersangka pelaku di waktu dan TKP yang berbeda.
Terungkapnya kasus ini setelah ibu korban melapor ke Sentra Pelayanan Polres Tapteng pada medio Agustus 2022.
“Ibu korban melapor kasus tersebut Agustus 2022 silam, hingga Polres Tapteng menerbitkan DPO terhadap 2 terduga pelaku,” kata Arlin Harahap, melalui rilis Humas Polres, Kamis (8/2) malam.
“Dan, pada Selasa (6/2/2024), salah satu orang tersangka pelakunya, yakni GS alias BVS, 45, seorang petani, warga Kecamatan Sukabangun berhasil ditangkap dikediamannya setelah sempat melarikan diri” jelas Arlin Harahap.
Arlin menerangkan, kejadian cabul pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2022 di sebuah dusun di Tapteng saat korban pulang sekolah dengan berjalan kaki.
“Pada saat dalam perjalan, korban dicegat oleh GS alias BVS, 45, yang mengendarai sepeda motor dan menyeretnya lalu menyetubuhinya,” terang Arlin Harahap.
“Setelah disetubuhi GS alias BVS, korban pun pergi berlari meninggalkan TKP,” tambahnya
Dikatakan Arlin, selain GS, korban juga dicabuli oleh terduga pelaku lain berinisial BPL alias Korem, 35, seorang petani, warga Tapteng.
Menurut Arlin, korban dicabuli BPL secara berulang-ulang hingga hamil di sebuah rumah kosong dekat rumah korban. Dalam menjalankan aksinya, kata Arlin, BPL selalu mengancam korban agar perbuatan bejadnya tidak diberitahukan kepada orang tua atau orang lain.
“Saat ini BPL alias Korem melarikan diri dan sudah diterbitkan DPO oleh Sat Reskrim Polres Tapteng,” jelasnya.
Arlin mengatakan bahwa GS alias BVS beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk mejalani proses hukum selanjutnya.
“GS alias BVS sudah dijadikan tersangka dan dijerat sesuai UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampe 15 tahun penjara,” tandasnya.(chp)